Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun
Singkil - Seorang pria berinisial J (40), warga Aceh Singkil, ditangkap polisi karena diduga merudapaksa anak tiri yang masih di bawah umur pada Jumat (29/3) siang kemarin. Kejadian itu terungkap setelah ibu korban melaporkan ke polisi.
"Korban menceritakan kepada ibu kandungnya, bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya (J) selama beberapa bulan terakhir ini," kata Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Simangunsong, kepada HabaAceh.id, Senin (1/4) malam.
Eska mengtaakan perbuatan yang dilakukan J (40) tersebut terjadi di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil, Jumat (29/3) sekitar pukul 13.30 WIB, sehabis tersangka pelaku pulang mencari berondolan.
Pada saat itu, J memerintahkan korban untuk membersihkan goni. Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan merapikan sepatu yang ada di dalam rumah.
Setelah itu, kata dia, J memberikan uang sebesar Rp2 ribu kepada korban dan tersangka pelaku pergi mandi.
Setelah selesai mandi, pelaku keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk tanpa baju. Dia lantas berdiri di samping kulkas, dan saat itu korban lewat di depan pelaku.
J kemudian memanggil korban dengan mengatakan, "Sini cuci dulu sambil memegang organ sensitif korban."
"Kemudian korban pergi ke kamar mandi untuk mencuci kemaluannya, dan pada saat keluar dari kamar mandi, pelaku menutup jendela rumahnya dan menghampiri korban yang sedang berada di ruang tamu sembari menyuruh korban tidur di tilam yang ada di ruang tamu tersebut," kata Eska.
Tersangka pelaku kemudian merudapaksa anak tirinya tersebut di atas tilam. Pada saat kejadian, rumah kontrakan dalam keadaan kosong dan sepi. Sementara sang ibu sedang di luar rumah.
Korban mengaku perbuatan J tidak hanya dilakukan sekali, tetapi berulang kali sejak anak tirinya duduk di kelas 1 SD. Perbuatan itu juga dilakukan tersangka J sejak mereka berdomisili di Meulaboh, Aceh Barat, dan kemudian pindah ke Aceh Singkil.
Eska mengatakan korban baru berani membuka suaranya setelah kejadian pada Jumat, 29 Maret 2024 kemarin.
"Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku lantaran sering diancam apabila tidak mengikuti kemauan pelaku, maka akan dimarahi. Dan apabila dianya tidak mau melayani serta memberitahukan kepada ibu kandungnya, maka dia dan ibu kandungnya akan diancam dibunuh oleh pelaku," ungkap Eska.
Eska mengatakan polisi akan melakukan penyidikan perkara yang melibatkan anak di bawah umur tersebut hingga tuntas. Pihak kepolisian juga memastikan pelaku J akan mendapat hukuman setimpal dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Selain itu kata Eska, pihak kepolisian juga akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban agar mendapat pemulihan secara psikologis. Kasus ini telah mengejutkan masyarakat Aceh Singkil dan telah menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
"Untuk tersangka kini sudah kita tahan di Mapolres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.




Komentar