Polisi Tangkap Bandar Narkoba Antar Provinsi di Aceh Utara, 2,2 Kg Sabu Ikut Diamankan
Aceh Utara - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkapkan tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam satu pekan di wilayah hukum setempat.
"Dari hasil pengukapan itu kita berhasil menangkap lima tersangka dan mengamankan 2,2 kilogram sabu-sabu dari para tersangka," kata Kabag Ops Kompol Firdaus didampingi AKP Novrizaldi pada Konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat Selasa (27/6).
Firdaus menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi itu dilakukan pada periode 12 hingga 24 Juni 2023. Kasus pertama menjerat tersangka Mansur (43) warga Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Tersangka Mansur ditangkap pada 12 Juni di sebuah gubuk Gampong Cot Ara Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Ia merupakan pengedar sabu antar provinsi, tersangka ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh cina Qing Shan, serta 2 unit handphone yang dipakai tersangka," ujar Kompol Firdaus.
Menurut Kompol Firdaus, pada 15 Juni 2023, Satres Narkoba kembali menangkap 3 tersangka di Gampong Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, mereka yang ditangkap yakni Musliadi (40) warga Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan yang disebut sebagai bandar.
Selanjutnya, polisi menangkap M Maulizar (23) serta Martunis (28) warga setempat yang berperan sebagai kurir ataupun perantara dalam jual beli sabu.
"Dari kasus kedua ini disita satu bungkus sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam plastik bening serta dua unit Handphone," ujar Firdaus.
Terakhir, lanjut Kompol Firdaus, kasus yang diungkap menjerat tersangka Salman Al Farisi (19) warga Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, ia ditangkap pada 24 Juni di Jalan Banda Aceh - Medan Gampong Nga Kecamatan Lhoksukon.
Dari tersangka itu, petugas mengamankan 1 kg sabu yang disembunyikan dalam empat bungkusan kantong aluminium foil berisi bedak powder masing-masingnya seberat 250 gram sabu.
"4 kantong itu disimpan dalam sebuah koper berwarna biru dan dibawa menggunakan mobil box suzuki carry oleh tersangka, dari pengakuan tersangka sabu ini didapat dari DPO berinisial H, dirinya ditugaskan mengantar sabu tersebut dengan upah Rp 30 juta kepada seseorang di kawasan Baktiya Barat," ujarnya.
Kompol Firdaus menyebutkan, kelima tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Dari hasil pengungkapan 3 kasus narkoba itu telah menyelamatkan Generasi Bangsa sejumlah 22 ribu jiwa," pungkasnya.






Komentar