Polisi Tangkap 9 Pria dan 3 Wanita Penjual Miras di Banda Aceh
Foto: Rianza/HabaAceh.id“Kesemua pelaku tersebut menjual miras secara sembunyi-sembunyi, mereka menjualnya dari rumah,” katanya.
Banda Aceh - Menjelang memasuki bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M, personel Polresta Banda Aceh menangkap 12 pelaku penjual minuman keras (miras) yang kerap beroperasi di sejumlah titik di Banda Aceh. Dari ke-12 pelaku tersebut tiga diantaranya merupakan perempuan.
Selain mengamankan 12 pelaku, dalam kasus itu polisi juga turut menyita barang bukti berupa 234 botol miras dengan berbagai jenis dan merk.
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, mengatakan adapun ketiga perempuan tersebut yakni berinisial IS (29), JN (22) dan AS (22). Kemudian sembilannya lainnya laki-laki dengan inisial AA (24), RS (23), FA (22), RB (22), ZS (23), MA (20), MF (28), MT (22), dan RZ (22).
“Kesemua pelaku tersebut menjual miras secara sembunyi-sembunyi, mereka menjualnya dari rumah,” kata Satya, dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (21/3).
Satya menyampaikan, operasi peredaran miras itu telah dilakukan pihaknya sejak 14 Maret 2023 lalu. Dalam operasi tersebut para pelaku diamankan di lokasi berbeda dan di waktu yang tidak bersamaan.

Mereka, kata Satya, merupakan warga Aceh dan umumnya masih berstatus sebagai mahasiswa, serta dua di antaranya pengurus rumah tangga. Namun, para pelaku memasok minuman keras itu dari Medan, Sumatera Utara.
“Minuman keras ini berasal dari Sumut, mereka membelinya di sana,” ujarnya.
Satya menyebut, modus para pelaku dalam menjual minuman haram itu yakni dengan cara cash on delivery (COD). Di mana, mereka mengantarkan langsung kepada pembeli atau orang yang telah memesan minuman tersebut via telepon.
“Jadi dalam proses penjualannya mereka tidak menjual secara terang-terangan, tetapi menunggu telepon dari pembeli yang menghubungi mereka langsung,”
Lebih lanjut, kata Satya, dalam kasus ini para pelaku akan dikenakan pasal 16 ayat 1 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Mereka terancam hukuman sebanyak 60 kali cambukan atau denda 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan," pungkasnya.








Komentar