Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Mark-up Kerja Sama Pemkab Aceh Singkil dengan UGM Dinilai Janggal

Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Mark-up Kerja Sama Pemkab Aceh Singkil dengan UGM Dinilai JanggalFoto: Dok Pribadi
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Singkil, Jaruddin

Singkil - Penghentian kasus dugaan mark-up kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah mada (UGM) dinilai keliru dan tidak mendasar. Terlebih penghentian kasus dilakukan setelah para pihak mengembalikan kerugian keuangan negara serta akibat meninggalnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Aceh Singkil.

Hal tersebut disampaikan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Singkil, Jaruddin, kepada HabaAceh.id, Kamis (31/10) kemarin. Dia mengatakan, pengembalian kerugian uang negara dalam sebuah perkara tidak menghilangkan hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

"Keputusan penghentian penyelidikan kasus ini menjadi bentuk kemunduran bagi percepatan dan penindakan kasus korupsi, dan di sisi lain, negara Indonesia sudah mengakui korupsi itu masuk dalam kejahatan luar biasa," kata Jaruddin.

Jaruddin mengatakan penyelidikan kasus kerja sama UGM dengan Pemkab Aceh Singkil sudah lama dilakukan, dan bahkan sudah mendapat temuan senilai Rp250 juta. Namun, pihak penegak hukum belum menentukan siapa yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami menduga penghentian penyelidikan kasus UGM ini ada kejanggalan. Dan juga menyayangkan bahwa (meninggalnya) Helena menjadi satu alasan dari penghentian kasus tersebut, meskipun yang bersangkutan belum tentu menjadi tersangka," kata Jaruddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Relawan Prabowo Provinsi Aceh tersebut.

Jaruddin mengatakan akan kembali melayangkan permohonan pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, sembari membawa fakta dan data yang dimiliki. 

"Hal ini kami lakukan guna menindaklanjuti dan mengawal visi misi Presiden terpilih 2024, bahwa diantara visi misi tersebut mengatakan akan menumpas habis korupsi di wilayah Republik Indonesia," katanya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menghentikan penyelidikan kasus dugaan mark-up dalam kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Iya benar, penyelidikan kasus dugaan mark-up kerjasama UGM dengan Aceh Singkil telah dihentikan. Hal ini diambil lantaran almarhumah Helena yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kerjasama dengan UGM di Bappeda Aceh Singkil, sudah meninggal dunia," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, SH, kepada HabaAceh.id, Kamis (31/10). 

Budi mengatakan proyek kerjasama antara Pemkab Aceh Singkil dan UGM tersebut dilaksanakan pada 2018, dengan total anggaran mencapai Rp3,25 miliar. Sementara sumber dana berasal dari APBK Aceh Singkil.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...