Kasus Dugaan Pungli PT. MPM dalam Proses Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Aceh
Foto: Tangkapan layarMeulaboh – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh PT. Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) selaku pengelola pelabuhan umum Jetty Meulaboh yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Barat saat ini masih terus berlangsung.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, Nomor B/2347/VI/RES.3.5/2024/ Ditreskrimsus tanggal 6 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ramli, seperti yang diterima oleh Haba Aceh.id, disebutkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
"Berdasarkan rujukan tersebut di atas bersama ini kami beritahukan bahwa laporan atau pengaduan yang saudara laporkan tentang permohonan penindakan hukum terhadap pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh oleh PT. MPM telah kami terima pada tanggal 13 Mei 2024 dan telah dilakukan verifikasi laporan. Pada saat sekarang ini sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik pada Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh," poin kedua isi surat Ditreskrimsus Polda Aceh tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat melaporkan pengelola pelabuhan umum Jetty Meulaboh PT. Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedural atas perizinan pengelolaan pelabuhan umum Jetty Meulaboh, mal administrasi, dan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan PT MPM sebagai pihak pengelola.
Berkas laporan dugaan pelanggaran tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli pada Selasa (30/4) siang, kepada Ditreskrimsus Polda Aceh, di Mapolda Aceh. Berkas permohonan penindakan hukum yang diserahkan berisi 21 indikasi dugaan pelanggaran.







Komentar