Pemilik 32 Hektare Ladang Ganja Kabur, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Pemilik 32 Hektare Ladang Ganja Kabur, Polisi Lepaskan Tembakan PeringatanFoto: istimewa
Petugas melakukan pemusnahan ribuan batang ladang ganja di kawasan hutan lindung, Kecamatan Beutong Ateuh, Nagan Raya dengan cara dibakar

“Walau sudah kita beri tembakan peringatan mereka tetap berhasil kabur, sebab di dalam hutan pegunungan mereka lebih menguasai medan dan jalur tercepat untuk menghindari petugas,” kata Pandji

Aceh Barat – Pemilik ladang ganja seluas 32 hektar di kawasan hutan lindung Kecamatan Beutong Ateuh, Nagan Raya yang dimusnahkan oleh petugas gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat pada (6/3) kemarin kabur saat petugas datang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso mengatakan, terduga pemilik ladang ganja yang kabur pada saat dilakukan penggerebekan oleh petugas diperkirakan berjumlah enam orang.

“Walau sudah kita beri tembakan peringatan mereka tetap berhasil kabur, sebab di dalam hutan pegunungan mereka lebih menguasai medan dan jalur tercepat untuk menghindari petugas,” kata Pandji Santoso, Selasa (7/2/2023).

Dikatakan Pandji, di tempat tersebut pihaknya menemukan sekitar 7 lokasi ladang ganja dengan umur tanaman yang berbeda-beda. Ada yang masih baru ditanam dan ada juga yang sudah memasuki masa panen.

Di setiap titik lokasi kata Pandji, ditemukan satu buah posko atau gubuk yang digunakan oleh pemilik ladang ganja untuk menjaga tanaman haram tersebut. Di salah satu posko juga ditemukan sejumlah bahan makanan seperti beras, telur, mie instan serta ganja kering siap edar di dalam goni yang beratnya diperkirakan sekitar 10 kilogram.

“Ini adalah gabungan antara Reskrim, Narkoba, Sabhara dan seluruh personel lapangan Polres Aceh Barat, berhasil mengungkap 32 hektare ladang ganja di Nagan Raya, ini merupakan rekor tertinggi se-Indonesia,” katanya.

Meskipun pemilik ladang ganja tersebut berhasil kabur kata Pandji, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap barang haram itu hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu hingga tuntas.

Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Barat bersama dengan tim gabungan dan personel lapangannya pada (6/3) kemarin melakukan pemusnahan ribuan batang tanaman ganja di tujuh lokasi yang berada di kawasan hutan lindung, Kecamatan Beutong Ateuh, Nagan Raya.

Penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan salah seorang pengedar narkoba jenis ganja yang ditangkap oleh Polres Aceh Barat pada beberapa waktu yang lalu.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...