Breaking News

Pelaku Begal Payudara di Aceh Barat Hanya Dihukum Satu Kali Cambuk

Pelaku Begal Payudara di Aceh Barat Hanya Dihukum Satu Kali CambukFoto: Vinda Eka Saputra/HabaAceh.id
Proses hukuman cambuk di halaman Lapas Kelas II B Meulaboh

Meulaboh – Terpidana begal payudara dan maisir atau judi online dihukum cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Kamis (15/8).

Kasi Barang Bukti Kejari Aceh Barat, Mawardi mengatakan, terdapat tujuh orang terpidana dihukum cambuk di halaman Lapas Kelas II B Meulaboh, salah satunya adalah terpidana begal payudara atau pelecehan seksual.

“Untuk prosesi uqubat cambuk pada hari ini ada dua jenis kasus pidana atau jarimah, yang pertama ini jarimah pelecehan seksual, kasusnya sederhana ada mahasiswa lewat dia cokeh (sentuh) payudaranya,” kata Mawardi.

Pelaku pelecehan tersebut berinisial AM (31), dia  dijatuhi hukuman 10 kali cambuk namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan, maka dikurangi sembilan kali cambuk dan hanya tersisa satu kali hukuman cambuk.

“Terpidana berikutnya itu TA, kasusnya jarimah maisir atau judi online dikenakan hukuman cambuk 10 kali, karena telah menjalani penjara selama 59 hari maka dikurangi tiga kali cambukan dan tersisa tujuh kali cambuk,” ujarnya.

Terpidana selanjutnya  ZA, pelaku jarimah maisir dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali namun karena telah menjalani hukuman penjara selama 53 hari maka dikurangi tiga kali cambuk dan tersisa tujuh kali cambukan.

“Selanjutnya terpidana JE juga jarimah maisir melanggar Pasal 18 dan nilai taruhannya di bawah dua gram emas, maka dijatuhi hukuman ta'zir cambuk 11 kali dan telah menjalani hukuman penjara 111 hari maka dikurangi lima kali cambuk dan tersisa enam kali cambukan,” tuturnya.

Terpidana lainnya EF, perkara jarimah maisir dan dihukum cambuk 10 kali, karena telah menjalani hukuman penjara selama 58 hari maka dikurangi tiga kali cambuk dan tersisa tujuh kali cambukan.

“Dan selanjutnya terpidana MR, juga terbukti bersalah melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan lebih dari dua gram emas maka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 20 kali namun karena telah menjalani penjara selama 110 hari maka dikurangi lima cambuk dan tersisa 15 kali cambukan,” katanya.

Terpidana terakhir, sebut Mawardi, adalah HA juga kasus yang sama yaitu jarimah maisir dengan hukuman cambuk sebanyak 11 kali, namun lantaran telah menjalani hukuman penjara selama 110 hari maka dikurangi lima kali cambukan dan tersisa enam cambukkan saja.

“Bagi para terpidana yang sudah dicambuk itu kita harapkan mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bagi masyarakat yang mungkin mengetahui atau menyaksikan acara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama,” ucapnya.

Mawardi menjelaskan, pemberantasan judi online ini bukan hanya dilakukan di Aceh saja melainkan diseluruh wilayah Indonesia, terlebih lagi di Aceh yang menerapkan Syariat Islam maka akan menjadi contoh untuk daerah lainnya.

‘Masih ada (terpidana cambuk lainnya) kita dalam minggu ini sudah melimpahkan sekitar enam kasus lagi yang akan sidang dalam minggu ini dan setelah ini kita akan kembali melakukan hukuman cambuk lagi setelah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. 

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...