Om Bus-Syech Fadhil Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada Aceh

Foto: Julinar Nora/habaaceh.id

Banda Aceh – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitusali Pilkada Aceh 2024.

Salah satu delik yang dilayangkan yaitu dugaan anomali partisipasi pemilih di tiga wilayah antara lain; Aceh Utara, Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe yang mencurigakan.

Wacana gugatan tersebut disampaikan oleh Budi Ardiansyah selaku Koordinator Tim Saksi Paslon Busatami- Syech Fadhil usai mengetahui hasil rekapitulasi suara dalam pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Minggu (12/8).

"Berdasarkan hasil yang kami sampaikan, baik secara lisan maupun tulisan ke KIP Aceh, ada indikasi anomali partisipasi pemilih yang cukup tinggi di Aceh Utara. Dari total 27 kecamatan, 26 di antaranya kami indikasikan adanya partisipasi yang keluar dari kondisi normal," kata Budi.

Tidak hanya itu,  ujar Budi, saksi paslon 01 di Aceh Utara juga sempat mendapat intimidasi, sehingga pihaknya sangat keberatan terhadap hasil pleno mulai dari tingkat kecamatan.

“Kami menolak hasil pleno seluruh hasil pleno di tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara, akhirnya teridentifikasi ada 16 kecamatan yang (melakukan pelanggaran) sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Maka kita perintahkan untuk saksi kita keluar dari pleno di PPK, termasuk di KIP Aceh Utara juga yang kita tolak,” tegasnya.

Sama halnya dengan Aceh Timur dan Kota Lhokseumawe. Sehingga menurut Budi, gugatan tersebut dilanjutkan ke MK sesuai mekanisme hukum yang berlaku di negeri ini.

"Pastinya kita akan jumpa nanti di Mahkamah Konstitusi, karena itu menjadi bagian dari yang sudah diatur juga oleh konstitusi yang bisa kita gunakan. Jadi kita tetap akan menyelesaikan ini sampai akhir,” pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...