Bustami-Fadhil tak Mau Teken Rekap Suara Pilgub: Keberatan Hasil di Tiga Kabupaten Ini
Foto: Julinar Nora/habaaceh.idBanda Aceh – Pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Minggu (8/12) sore.
Salah satu alasannya karena saksi mereka keberatan dengan perolehan suara di tiga wilayah yaitu Aceh Utara, Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe. Namun keberatan tersebut tidak mengganggu jalannya pleno rekapitulasi.
“Rapat Pleno berlangsung tanpa kendala yang berati, tapi memang Paslon 01 tidak menandatangani hasil, tapi itu bagian hak dari masing-masing paslon,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH usai rapat rekapitulasi suara Pilgub Aceh 2024.
Menurutnya, sesuai regulasi yang ada, keberatan saksi adalah hak bagi setiap Paslon untuk menyampaikan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami menunggu keputusan dari MK,” ujarnya.
Agusni menambahkan, untuk penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih baru akan dilaksanakan jika tidak ada gugatan ke MK terkait proses pemilihan kepala daerah yang di Aceh.
“Ada batas waktu 45 hari untuk memproses gugatan. Setelah itu, tahapan selanjutnya dilanjutkan ke pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil rapat pleno suara dari 23 kabupaten/kota yang berlangsung di Gedung DPRA, Banda Aceh, menetapkan pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah unggul dengan perolehan perolehan suara 1.492.846. Sementara Ombus-Syekh Fadhil memperoleh 1.309.375 suara.






Komentar