Miliki Sabu, 2 Warga Nagan Raya Ditangkap di Abdya
Foto : Julida Fisma/HabaAceh.id"Kedua tersangka yang berhasil kita amankan merupakan warga Kabupaten Nagan Raya,'' kata Hengki.
Blangpidie - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), mengamankan dua warga Nagan Raya, Aceh, berinisial MK (31) dan M (40) lantaran kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi sabu.
"Kedua tersangka yang berhasil kita amankan merupakan warga Kabupaten Nagan Raya,'' kata Kasat Narkoba Polres Abdya, Iptu Hengki Harianto, Selasa (31/1).
Hengki menyebutkan, kedua tersangka diamankan petugas di depan Pasar Buah Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Senin (30/1) sekitar pukul 18.00 WIB. MK merupakan warga Desa Sumber Bakti sementara M warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Darul Makmur.
"Dari hasil penangkapan itu kita berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat bersih 12,65 gram," tuturnya.
Selain itu, kata Hengki, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone dan satu unit kendaraan motor.
"Kita juga berhasil mengamankan dua unit Handphone Merk Realme warna biru muda dan satu unit kendaraan motor Merk Beat," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah telah dibawa ke Mapolres Abdya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tentang Narkotika tahun 2009,” pungkas Hengki.









Komentar