Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan Dirut RS Arun

Foto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.id
Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap Dirut RS Arun Lhokseumawe, Rabu (17/1).

Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menunda sidang pembacaan putusan terhadap Hariadi selaku Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, atas kasus korupsi di RS tersebut.

Dalam persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai R Hendral didampingi oleh Hakim Anggota R Deddy Haryanto dan Ani Hartati, majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Hariadi yang seharusnya berlangsung hari ini, Rabu (17/1).

Penasehat hukum terdakwa, T. M. Ibram Kautsar mengatakan, penundaan pembacaan putusan terhadap kliennya terpaksa harus dilakukan dengan alasan putusannya masih dalam tahap penyusunan.

“Ada beberapa pertimbangan yang masih dalam tahapan susunan oleh majelis hakim,” kata Ibram usai pembacaan putusan terhadap Suaidi Yahya, terdakwa lainnya dalam kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe.

Sidang putusan, kata Ibram, dijadwalkan berlangsung pada 29 Januari 2024 mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menuntut terdakwa Hariadi dengan pidana penjara 15 tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. 

“Terhadap terdakwa Hariadi dibebankan uang pengganti Rp44,9 Miliar dengan ketentuan jika tidak mampu mengganti maka harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dipidana 5 tahun penjara,” kata JPU dalam sidang tuntutan, Selasa (5/12).

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...