LBH Minta Pejabat Komnas HAM Perwakilan Aceh Dievaluasi

LBH Minta Pejabat Komnas HAM Perwakilan Aceh Dievaluasi Foto: HabaAceh.id
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat

“Tanpa keberpihakan itu, perlindungan HAM masyarakat lemah hanya akan menjadi omong kosong ,”pungkas Qodrat.

Banda Aceh - YLBHI-LBH Banda Aceh meninta Komnas HAM RI untuk mengevaluasi kinerja dan kepengurusan Komnas HAM Perwakilan Aceh yang dinilai sudah tidak menjalankan fungsi dengan baik. Hal itu perlu dilakukan agar lembaga pengawal HAM itu kembali berjalan sesuai tupoksinya.

Permintaan tersebut buntut dari pernyataan Sub Koordinator Layanan Fungsi Penegakan HAM, Komnas HAM perwakilan Aceh, Mulia Robby Manurung di media massa terkait sengketa lahan di Kawasan Asrama PHB, Gampong Baru, Kuta Alam, Banda Aceh yang baru-baru ini telah digusur paksa oleh pihak Kodam Iskandar Muda (IM). 
 
Mulia Robby menyebut, Kodam IM telah (ada) melakukan ”koordinasi” dengan Komnas HAM terkait sengketa lahan rumah warga di Kawasan Asrama PHB tersebut. Kata Mulia Roby, Kodam IM meminta pihaknya (Komnas HAM Perwakilan Aceh-red) untuk melakukan mediasi agar tidak berlarut-larut. 

Sementara posisi Kodam IM dalam sengketa itu merupakan teradu (terlapor) di Komnas HAM perwakilan Aceh setelah diadukan oleh LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum pemilik lahan. Sehingga menurut LBH Banda Aceh, kata “koordinasi” dengan teradu (Kodam IM) menggambarkan bahwa pihak Komnas HAM perwakilan Aceh tidak memahami tugas dan fungsinya.  

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Komnas HAM Perwakilan Aceh yang menyatakan "ada koordinasi" antara Komnas HAM Perwakilan Aceh dan Kodam IM terkait sengketa tanah warga Asrama Dewan Revolusi,” kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat dalam keterangan pers, Sabtu (21/1). 

Qodrat mengatakan, Komnas HAM Perwakilan Aceh untuk tidak bicara di luar fungsi dan tugas dari Komnas HAM itu sendiri. Apa yang dilakukan Komnas HAM dan Kodam IM dalam konteks pemindahan paksa penghuni kawasan PBH tidak dapat disebut dengan koordinasi. 

Ia mencontohkan, seseorang yang melapor tindak pidana kepada kepolisian. Penyidik polisi kemudian menindak lanjuti laporan dengan memanggil pihak yang dilaporkan untuk diperiksa, dimintai keterangan, atau untuk diupayakan restorative justice melalui mediasi. 

“Hubungan antara petugas kepolisian dengan terlapor dalam konteks itu tidak dapat dimaknai sebagai hubungan koordinasi, karena pihak yang dipanggil adalah pihak yang menjadi terlapor atau terperiksa,” tegas Qodrat.

Demikian pula dalam sengketa lahan ini, warga berkedudukan sebagai pengadu, sementara Kodam IM berkedudukan sebagai teradu. “Ketika Kodam IM sebagai teradu diundang oleh Komnas HAM dalam rangka pemeriksaan atau penyelesaian pengaduan, maka dalam konteks ini, hubungan antara Komnas HAM dengan Kodam IM bukanlah suatu hubungan yang koordinatif,” sebutnya.

Atas dasar tersebut, YLBHI-LBH Banda Aceh meminta Komnas HAM RI untuk mengevaluasi kinerja serta para petinggi di jajaran Komnas HAM Perwakilan Aceh. Permintaan itu juga akan disampaikan melalui surat resmi yang akan disampaikan dalam waktu dekat ini.

Ada beberapa alasan yang menjadi rekomendasi LBH Banda Aceh Komnas HAM Perwakilan Aceh perlu dievaluasi antara lain tidak professional dan tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Beberapa kasus terkait dengan HAM yang dilaporkan LBH Banda Aceh kepada Komnas HAM perwakilan Aceh hingga sekarang tidak jelas perkembangannya. 

Ketua Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama sudah menjabat sebagai Ketua Komnas HAM Perwakilan Aceh sejak tahun 2003. “Itu artinya yang bersangkutan telah menjabat sebagai Ketua Komnas HAM Perwakilan Aceh selama lebih kurang 20 tahun,” kata Qodrat.

Selain itu, Komnas HAM Perwakilan Aceh dinilai tidak sensitif dalam menangani persoalan HAM yang dihadapi masyarakat, serta bersikap permisif terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara. Oleh karenanya, Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak mampu mengambil langkah-langkah yang progresif dalam melindungi HAM masyarakat. 

Komnas HAM Perwakilan Aceh tidak dapat memahami bahwa keberpihakan terhadap orang-orang lemah dan marjinal merupakan suatu yang wajib diperhatikan dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM. “Tanpa keberpihakan itu, perlindungan HAM masyarakat lemah hanya akan menjadi omong kosong,”pungkas Qodrat.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...