Kuasa Hukum Sebut Satu Rupiah Pun Tidak Ada Uang Pemerintah di RS Arun

Kuasa Hukum Sebut Satu Rupiah Pun Tidak Ada Uang Pemerintah di RS ArunFoto: Ist
Teuku Nasrullah, Kuasa Hukum PT RS Arun Lhoksuemawe dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun

“Pembiayaan pengelolaan Rumah Sakit Arun dikelola secara mandiri oleh PT. Rumah Sakit Arun sesuai perjanjian pemanfaatan aset antara PT Pembangunan Lhokseumawe dengan PT rumah Sakit Arun,” ujarnya.

Lhokseumawe - PT Rumah Sakit Arun Lhoksuemawe melalui kuasa hukum T Nasrullah membantah tuduhan kejaksaan terkait korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit tersebut sejak 2016 sampai 2023 dengan kerugian capai Rp30 miliar.

T Nasrullah, pengacara Mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,  Haryadi, menyatakan tidak ada pernyataan modal dari Pemerintah Kota Lhokseumawe atau PT Pembangunan Lhokseumawe dalam PT Rumah Sakit Arun.

Pernyataan tertulis itu disampaikan  merespon pemblokiran rekening kliennya kepada awak media, Jumat (28/4).

"Kami menghormati proses pemeriksaan dilakukan kejaksaan. Namun, kami perlu klarifikasi bahwa pengelolaan PT. Rumah Sakit Arun  dari awal tidak menggunakan dana dari APBN atau APBD Pemko Lhokseumawe,” kata T Nasrullah.

T Nasrullah mempersilahkan Kejaksaan memeriksa  laporan keuangan PT Rumah Sakit Arun, PT Pembangunan Lhokseumawe dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Pembiayaan pengelolaan  Rumah Sakit Arun dikelola secara mandiri oleh PT. Rumah Sakit Arun sesuai perjanjian pemanfaatan aset antara PT Pembangunan Lhokseumawe dengan PT rumah Sakit Arun,” ujarnya.

Sebaliknya yang terjadi, kata Nasrullah, perusahaan tersebut  juga telah melaksanakan kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan PTPL.

Karena perjanjian itu, kata dia, PT Rumah Sakit Arun memberikan kontribusi ke Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui PT Pembangunan Lhokseumawe sebesar Rp24,85 miliar sejak tahun 2016-2022.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa  informasikan dimasyarakat seolah-olah PT. Rumah Sakit Arun sudah banyak menghabiskan dana APBD atau APBN, klien kami tidak menggunakan dana dari pemerintah satu rupiah pun,” sebutnya. 

Maka, dia melanjutkan, aneh apbila ada anggapan klien mereka dianggap melakukan kerugian keuangan negara.

"Kami menegaskan  kami sudah memberi kontribusi sesuai perjanjian dengan PT Pembangunan Lhokseumawe, sudah juga memberikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat Lhokseumawe,” ujarnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...