Kisruh KIP Agara Berlabuh ke DKPP RI
Foto: Istimewa"Laporan kami diterima oleh pihak sekretariat DKPP RI Jakarta oleh Bapak Leon Filman dengan nomor bukti laporan 01-6/SET-02/11/2023", katanya.
Kutacane – Kisruh atas berbagai dugaan di tubuh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara) dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), akhirnya berlabuh ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) RI Jakarta.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) di kabupaten setempat, menduga kuat dalam rekrutmen itu telah terjadi dugaan suap atau gratifikasi,nepotisme dan manipulasi data. Bahkan disebut telah terjadi jual beli kelulusan.
Seorang aktivis Agara, Fazriansyah, Senin (6/2) mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan itu ke DKPP RI. "Laporan kami diterima oleh pihak sekretariat DKPP RI Jakarta oleh Bapak Leon Filman dengan nomor bukti laporan 01-6/SET-02/11/2023", katanya.

Fazri menuturkan, dalam rekrutmen PPK maupun PPS di Agara beberapa waktu lalu, pihaknya menduga kuta telah terjadi titip menitip dari pihak tertentu dan terindikasi praktek jual beli mencapai Rp 25 juta orang untuk petugas PPK dan petugas PPS Rp 4 juta per orang.
"Perbuatan suap merupakan suatu bentuk melanggar hukum dan diduga untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja. Faktor itu kemudikan kami melaporkan ke DKPP agar ada kepastian hukum atas dugaan itu,” ujarnya.
Fazri menambahkan, pelaporan tersebut juga didampingi oleh dua aktivis lain di Agara dengan mendatangi langsung ke kantor DKPP di Jakarta. “Mudah-mudahan pihak DKPP segera menindaklanjuti sehingga persoalan ini menjadi tuntas,” pungkasnya. (Eko Putra)







Komentar