Kisah Pilu Mahasiswi Langsa, Dibegal 7 Pemuda dan Dipaksa Telanjang
Foto: Zulfitra/HabaAceh.id"Kami dipaksa untuk telanjang. Terus mau direkam, dan video itu nantinya disebar di Medsos. Jadi seolah-olah kami sedang melakukan mesum dan ditangkap mereka," katanya.
Langsa - Wajahnya seketika pucat pasi. Pupil matanya terbelalak namun terlihat kosong. Sesekali gestur Novida Anggraini, tampak seperti orang ketakutan.
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Negeri Samudra Langsa semester akhir itu sesekali berbicara dengan nada tinggi. Perasaan marah, takut serta trauma tergambar kala dia mengenang peristiwa yang dialaminya pada Senin malam, 16 Januari 2023.
Malam itu, sekitar pukul 22.00 WIB, Novi bersama temannya Fitriandi Syahputra sedang dalam perjalanan pulang dari rumah salah satu Kepala Desa di Aceh Timur, tempat mereka melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) beberapa waktu lalu.
Usai berpamitan, keduanya berangkat pulang dengan menggunakan sepeda motor. Beberapa menit dari rumah kepala desa, perjalanan yang mereka lalui seperti biasa. Tidak ada hambatan.
Namun ketika melintas di jalan Gampong Pondok kelapa Kecamatan Langsa Baro yang gelap tanpa penerang, petaka itupun terjadi.
Mereka tiba-tiba dihadang beberapa pemuda dengan menggunakan sepeda motor, tepat di lokasi yang benar-benar sunyi.
"Satu kereta (sepeda motor), boncengan 4 orang," tutur Novida.
Setelah berhenti, para pemuda itu mematikan dan mencabut kunci sepeda motor yang dikemudikan Fitriandi.
Beberapa pemuda lainnya tiba-tiba muncul dari balik pohon kelapa sawit yang berada ditepi jalan. Tanpa basa-basi, mereka pun mengambil alih motor pasangan mahasiswa itu dan membawa mereka ke lokasi yang lebih gelap dan sepi.
"Kami dibawa ke tempat sepi. Masuk melewati jalan yang bebatuan. Bukan aspal," kenang Novida.
Di sanalah, para begal itu mulai melakukan aksinya. Para pemuda itu meminta uang kepada sebesar Rp 4 juta ke korban.
Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi Novida dan Fitriandi. Sebab, untuk seukuran mahasiswa, jumlah uang yang diminta sangat besar.
"Kami mahasiswa, mana ada uang sebanyak itu," kenang Novi.
Mereka tidak percaya terhadap pengakuan Novi. Pelaku lalu mengambil paksa harta benda milik korban: ponsel, dompet, hingga ATM.
Novida mengaku pelaku juga sempat memaksa ia dan temannya bertelanjang. Pelaku ingin merekam keduanya dalam keadaan tanpa busana.
"Jadi kami dipaksa untuk telanjang. Terus mau direkam, dan video itu nantinya disebar di Medsos. Jadi seolah-olah kami sedang melakukan mesum dan ditangkap mereka," katanya.
Namun, lagi-lagi ide gila para pemuda itu ditolak oleh kedua mahasiswa tersebut. Tak terima begitu saja, pasangan mahasiswa itu pun kemudian dipaksa untuk mencari dan memenuhi keinginan mereka untuk memberikan uang sejumlah Rp 4 juta rupiah pada malam itu juga.
Sebagai jaminan, pelaku menyita handphone, dompet, serta ATM keduanya. Setelah mendapatkan uang dengan jumlah yang mereka inginkan, jaminan itu akan dikembalikan lagi.
"Salah satu pelaku sempat meminta dan memaksa saya untuk memberikan kode atau pin ATM. Kemudian mengeceknya ke salah satu anjungan terdekat," katanya.
Kesepakatan itu pun diterima oleh Novida dan temannya. Namun, bukannya mencarikan uang tebusan, kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh pasangan itu untuk melapor ke Mapolsek Langsa Barat.
Umpan Perangkap
Usai melaporkan peristiwa tersebut, Kapolsek Langsa Barat Polres Langsa, Iptu Hufiza Fahmi pun menyusun strategi untuk melakukan menangkap pelaku.
Fahmi meminta korban untuk terus melakukan komunikasi dengan para pelaku dan menuruti semua permintaan dan arahan yang dikatakan pelaku.
"Jadi mereka kami pancing seolah-olah korban mengikuti semua yang diminta. Dan umpan itupun ternyata berhasil," kata Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi.
Para pelaku berjumlah tujuh orang tersebut akhirnya dapat diringkus beberapa jam setelah laporan diterima pihak Mapolsek Langsa Barat, tepatnya Selasa, 17 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB.
"Mereka ditangkap di satu tempat, yakni Desa Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro, namun lokasinya benda-benda," kata Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, dari ketujuh pelaku yang berhasil diamankan, dua orang masih berstatus pelajar, atau di bawah umur. Dan satu pelaku lainnya merupakan warga Sumatera Utara yang sedang menetap di rumah kakaknya.
"Dua orang pelaku masih di bawah umur, yakni, AF (17), GMR (17). Dan statusnya masih pelajar. Masih kelas 2 SMU," katanya.
"Sedangkan, W (45) merupakan warga Desa Kuala Madu, Binjai, Sumatera Utara," imbuhnya.
Sementara, inisial lima pelaku lainnya yang merupakan warga Desa Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro, yakni NA (24), AGR (18), ARM (28), FM (22).
Fahmi mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku tersebut sudah yang kesekian kalinya. Namun, korban kejahatan mereka, baru Novida yang melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Dari pengakuan, mereka sudah lima kali melakukan aksi serupa," katanya.
"Dan untuk para pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana Junto 368 dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara. Untuk 2 orang pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan pembinaan," ujar Fahmi.










Komentar