KIP Sanksi Tegas PPS dan PPK Jika Ketahuan Ikat Kontrak dengan Caleg

Foto: Dok, istimewa
Komisioner KIP Aceh Barat, Safrianto.

Meulaboh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat akan memberikan sanksi tegas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Penyelenggara Kabupaten (PPK) yang kedapatan melanggar kode etik.

Komisioner KIP Aceh Barat, Safrianto menekankan akan pentingnya netralitas para penyelenggara Pemilu serta ketidak berpihakan dengan salah satu calon guna mensukseskan pesta demokrasi yang akan datang.

“Masyarakat bebas melapor ke KIP jika memang ada anggota PPK dan PPS yang melanggar kode etik, seperti mendukung salah satu calon dan membuat calon lain rugi, jika memang terbukti usai dilakukan pendalaman oleh KIP maka bisa saja dia akan diganti atau di PAW,” kata Safrianto, Rabu (20/9).

Selain itu, sebut Safrianto, dirinya juga mengingatkan kepada komisioner ataupun anggota PPS dan PPK untuk tidak melakukan kontrak politik dengan salah seorang peserta atau caleg yang akan bersaing di Pemilu mendatang.

“Jangan sampai ada kontrak politik dengan salah satu kontestan Pemilu dan membuat rugi orang lain karena ulah mereka, jika ada masyarakat yang mengetahuinya silahkan lapor dan kita verifikasi terhadap terlapor atas laporan masyarakat,” katanya.

Safrianto berharap, agar seluruh elemen penyelenggara Pemilu khususnya di Aceh Barat baik dari tingkat desa atau PPS, PPK dan KIP dapat bekerja dengan profesional tentunya sesuai dengan aturan dan undang – undang yang ada, untuk menyukseskan Pemilu yang aman, damai dan tertib.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...