KIP Aceh Besar Tetapkan 298.475 DPS untuk Pilkada

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada wilayah Aceh Besar sebanyak 298.475 orang.
Ketua KIP Aceh Besar, T. Khairun Salim, mengatakan jumlah tersebut telah ditetapkan dalam rapat pleno untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati di Kabupaten Aceh Besar.
“Total DPS berjumlah 298.475 orang, dengan laki-laki 147.131 dan perempuan 151.344,” kata Salim, Selasa (13/8).
Ia menjelaskan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Besar berjumlah 813, yang tersebar di 604 desa di 23 kecamatan.
Salim merincikan, Kecamatan Lhong terdapat 7.190 orang, Lhoknga 12.480, Indrapuri 16.709, Seulimeum 17.186, Montasik 14.760, Sukamakmur 11.673, Darul Imarah 39.363, dan Peukan Bada 15.663.
Kemudian Mesjid Raya 15.141, Ingin Jaya 25.518, Kuta Baro 19.883, Darussalam 17.096, Pulo Aceh 3.238, dan Lembah Seulawah 8.808, Kuta Malaka 5.084, Simpang Tiga 4.892, dan Darul Kamal 6.208.
"Kota Jantho 6.597, Kota Cot Glie 10.541, Baitussalam 16.764, Krueng Barona Jaya 12.710, Leupung 2.376, dan Blang Bintang 8.591 pemilih,” pungkasnya.








Komentar