Kick-Off Penyelesaian Pelanggaran HAM sebagai Upaya Penyembuhan Luka Bangsa
"Saya sangat bersyukur karena telah mulai merealisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa," ujarnya.
Pidie - Presiden Jokowi mengatakan, peluncuran program pelaksanaan rekomendasi dimulainya penyelesaian non yudisial hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh sebagai upaya pembuka jalan penyembuhan luka bangsa.
"Maka luka itu harus segera dipulihkan agar bisa mampu bergerak maju," ujar Presiden Joko Widodo, di Rumoh Geudong, Desa Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Presiden menegaskan, pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial, yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tersebut tanpa menegasikan mekanisme yudisial.
Sekaligus, menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa akan datang.
"Saya sangat bersyukur karena telah mulai merealisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa," ujarnya.
Berikut 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Pemerintah, tiga di antaranya terjadi di Aceh:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999
8. Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003








Komentar