Kemenkumham Aceh Usul 5.534 Napi dapat Remisi HUT RI
Foto: Dok HabaAceh.idBanda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengusulkan 5.534 narapidana yang sedang menjalani masa tahanan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI).
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan usulan tersebut terbagi dua kategori, yaitu remisi umum I sebanyak 5.519 orang dan Remisi Umum II 15 orang.
“Narapidana yang masuk dalam remisi umum II itu langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” kata Meurah, Rabu (14/8).
Meurah mengatakan, dari usulan tersebut terdapat 13 anak didik dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sementara narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 728 orang, dua bulan 1.141 orang, tiga bulan 1.607 orang, empat bulan 988 orang, lima bulan 863 orang dan remisi enam bulan 182 narapidana.
Sedangkan narapidana yang diusulkan mendapat remisi umum II atau bebas setelah mendapat remisi dalam waktu satu bulan diberikan kepada tiga narapidana, dua dan tiga bulan masing-masing lima orang, serta empat bulan dua orang.
“Remisi umum II untuk lima dan enam bulan tidak kita usulkan,” ujarnya.
Meurah mengatakan remisi tersebut diusulkan oleh 18 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan delapan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Aceh. Sementara usulan remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh, dengan jumlah 459 narapidana.
Kemudian menyusul usulan remisi dari Lapas Narkotika Langsa untuk 406 orang, Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 401 orang, Lapas Kelas IIB Lhoksukon 394 orang, dan Lapas Kelas IIB Idi sebanyak 324 narapidana.
Sementara berdasarkan jenis perkara warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan menerima remisi tersebut paling banyak perkara narkoba, yaitu sebanyak 3.073 narapidana.
“Kemudian tahanan korupsi 80 orang, illegal logging dua orang, dan illegal fishing sembilan narapidana," pungkasnya.










Komentar