Kemenag sebut Pernikahan Rohingya di Aceh Barat Bukan Ranah KUA
Foto: Vinda Eka Saputra/HabaAceh.idMeulaboh – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat, Abrar Zym, menyebutkan pernikahan pasangan rohingya di tempat pengungsian di kota Meulaboh bukan kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sebenarnya mengenai pernikahan rohingya itu sudah selesai, artinya dia itu ada pernikahan antar sesama warga negara (WNA) kemudian ada pernikahan antara Warga negara Indonesia (WNI) dengan WNA itu namanya nikah campuran,” kata Abrar, Rabu (22/5).
Abrar menyebutkan, jika ada pasangan WNA yang ingin atau akan melakukan pernikahan di Indonesia maka harus mengikuti hukum dan aturan di Indonesia.
“Karena mereka datang juga dokumen – dokumennya tidak jelas (pengungsi rohingya), sehingga itu bukan ranah KUA dan bukan ranah kami Kementerian Agama,” ujarnya.
Abrar menuturkan, pada Minggu (19/5) lalu Ketua Komisi delapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hasan Jazili juga sudah mengatakan bahwa itu bukan ranahnya KUA.
“Sebenarnya yang ditanya itu adalah kepada yang menikahkan mungkin ada hal – hal lain dari alasan mereka. Kalau kami tidak tahu, baru tahu setelah ditanya dan diberitahu (ada pasangan pengungsi rohingya yang menikah),” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Protection Associate United Nation High Commissioner For Refugees (UNHCR), Faisal Rahman, membenarkan adanya pernikahan yang dilakukan oleh pasangan pengungsi etnis Rohingya di tempat penampungan sementara, di komplek kantor Bupati Aceh Barat.
“Iya begitu informasinya yang kita dapat (ada pasangan pengungsi Rohingya yang menikah),” kata Faisal saat dikonfirmasi Haba Aceh.id Minggu (19/5).
Namun, Faisal tidak mengetahui secara pasti terkait bagaimana proses pernikahan tersebut dilaksanakan. Dia juga tidak tahu siapa yang menikahkan mereka, apakah masyarakat, penghulu atau mereka melakukannya sendiri.








Komentar