Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BOK Dinkes Pijay

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BOK Dinkes PijayFoto: Istimewa.

"Hasil penyidikan ditemukan fakta perbuatan para tersangka bertentangan dengan hukum dan prinsip pelaksanaan, pengelolaan serta pemanfaatan dana alokasi khusus bukan fisik bidang kesehatan tahun 2019 yang menyebabkan tidak tercapai output peningkatan akses dan mutu," kata Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad.

Pidie Jaya - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), tahun 2019 senilai Rp208 juta pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana kabupaten setempat.

Kedua tersangka tersebut adalah MJ, selaku Sekretaris Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, sebagai PPTK dan penanggung jawab pengelolaan dana dan kegiatan BOK 2019, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print – 01 / L.1.31 / Fd.1 / 01 / 2023.

Kemudian, DM selaku bendahara pengeluaran, sebagai ketua tim pengelolaan dana dan kegiatan BOK 2019 pada Dinas Kesehatan dan KB, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print – 02 / L.1.31 / Fd.1 / 01 / 2023.

"Hasil penyidikan ditemukan fakta perbuatan para tersangka bertentangan dengan hukum dan prinsip pelaksanaan, pengelolaan serta pemanfaatan dana alokasi khusus bukan fisik bidang kesehatan tahun 2019 yang menyebabkan tidak tercapai output peningkatan akses dan mutu," kata Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad dalam rilis yang diterima HabaAceh.id, Rabu (1/2).

Oktario mengatakan, PPTK mengadakan kegiatan pertemuan BOK yang pesertanya berasal dari perwakilan tenaga medis yang ada di semua Puskesmas se-Kabupaten Pidie Jaya, dan menerima jasa transportasi dan jasa peserta pertemuan yang dibayarkan selama 2 hari.

"Padahal diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan hanya satu hari, namun bendahara pengeluaran membuat dokumen pertanggungjawaban selama dua hari yang ditandatangani oleh PPTK," ujarnya.

Kelebihan pembayaran dan belanja ATK yang tidak riil atau fiktif tersebut kata jaksa, ditemukan kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan dan seolah-olah kegiatan tersebut terlaksana dua hari.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor : PE.03 / SR –2633 / PW01 / ;5 / 2022 tanggal 23 November 2022 oleh BPKP Aceh telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 208.485.040.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...