Kejari Aceh Tamiang Lelang Harta Rampasan Milik Bandar Narkoba
Foto: Dede H/HabaAceh.id Karang Baru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang segera melelang barang bukti (BB) yang berasal dari harta sitaan/rampasan kasus tindak pidana narkoba dan korupsi. Sepanjang 2024, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari setempat telah menerima sebanyak 224 perkara meliputi perkara pidana umum (Pidum) 121 dan pidana khusus (Pidsus) 3.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi melalui Kasi BB Hendra Damanik saat konferensi pers capaian kinerja Kejari Aceh Tamiang selama tahun 2024 di Aula Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (7/1) sore.
Hendra merincikan, capaian kinerja bidang barang bukti dimulai dari tahap II pada Pidum terdiri dari 221 perkara masing-masing TPUL 39, TPUL Anak 1, Narkotika 93, Narkotika Anak 1, Oharda 85, Oharda Anak 1 dan Terorisme 1 perkara.
Sejauh ini pihaknya sudah melakukan pengembalian barang bukti 65 unit, pemusnahan barang bukti 2 kegiatan dan penjualan langsung 3 kegiatan termasuk lelang. Di bulan ini Kejari Aceh Tamiang akan melelang barang bukti hasil kejahatan dari tiga kasus yakni, dua kasus narkoba dan satu kasus tipikor.
“Untuk lelang kita sudah melaksanakan tahapan-tahapan. Alhamdulillah untuk lelang yang tiga item ini akan dilaksanakan nanti pada tanggal 16 Januari 2025 di Kantor PKNL Lhokseumawe,” sebutnya.
Pihak Adhyaksa juga memaparkan nama-nama para terpidana dan jenis-jenis barang yang dirampas negara akan dilelang.
Kasi BB Kejari Atam Hendra Damanik mengungkapkan, terpidana atas nama Alfi Laila (kasus tipikor) warga Aceh Tamiang ada 42 item berupa mobil Honda Jazz dan beberapa item lainnya.
Sedangkan untuk kasus narkoba atas nama Kamel warga Aceh Tamiang ada delapan item tanah yang juga akan dilakukan lelang online pada 16 Janurai 2024 di KPKNL Lhokseumawe.
Selanjutnya, kata Hendra sitaan di Pangkalan Susu, Sumatera Utara atas nama Ibrahim Hongkong (kasus narkoba) ada berupa 14 item bidang tanah yang penilaiannya sudah keluar dari KPKNL Medan.
“Nah, kita akan melakukan jadwal untuk daftar lelang online nantinya dan akan kita informasikan kepada media massa dan pegawai kejaksaan agar menyebar luas ke seluruh masyarakat terutama khususnya Aceh Tamiang,” imbuhnya.
Sementara itu, tambah Hendra untuk pemusnahan barang bukti telah lakukan dua kegiatan yaitu pada bulan Mei dan Oktober 2024 berupa narkotika, uang palsu dan alat-alat untuk melakukan.
“Untuk penjualan langsung ada tiga kegiatan pada bulan April, Juni dan September 2024 berupa item handphone,” pungkasnya.
Adapun refleksi capaian kinerja Kejari Aceh Tamiang 2024 ini, dipimpin Kajari Yudhi Syufriadi dihadiri jajaran Kasi dan pegawai Kejari Aceh Tamiang serta awak media.







Komentar