DPRK Surati Pj Bupati Aceh Tenggara Terkait Dugaan Kutipan Pungli

Foto: Dok HabaAceh.id
Tangkapan layar surat panggilan DPRK Aceh Tenggara untuk Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir

Kutacane - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara menyurati Pj Bupati terkait dugaan pungutan liar atau pungli di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat. 

Berdasarkan surat yang diperoleh HabaAceh.id, pemanggilan melalui surat bernomor 005/103/DPRK-AGR/IV/2024 itu resmi ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Deni Febrian Roza.

Dalam surat tersebut, DPRK Aceh Tenggara mengaku mendapat laporan terkait dugaan pungli di BPKD Aceh Tenggara. Laporan tersebut mereka terima melalui telepon, WhatsApp maupun laporan langsung dari pelapor.

Pihak Pimpinan DPRK dalam surat itu meminta Pj Bupati Syakir untuk menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah beserta jajarannya pada Jum'at, 5 April 2024.

Pihak BPKD Aceh Tenggara juga akan diminta oleh Komisi B untuk menjelaskan pencairan SP2D per OPD terkait dugaan pungli di badan tersebut. 

Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tenggara, Zaini Anwar, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Pj Bupati Syakir, melalui surat terkait dugaan pungli di BPKD Aceh Tenggara. 

"Hari ini Komisi B DPRK Aceh Tenggara sedang melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Kepala BPKD Aceh Tenggara terkait laporan realisasi anggaran daerah dan akan dilanjutkan dan didalami di agenda rapat selanjutnya," kata Zaini kepada HabaAceh.id, Jum'at (5/4).

Di tempat terpisah Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo, mengatakan rapat bersama DPRK hanya  membahas realisasi anggaran hingga April 2024. Dia mengaku tidak ada pembahasan terkait pungli dalam rapat tersebut.

"RDP tadi hanya dicecar dalam pertanyaan para dewan termasuk dengan permasalahan pembayaran pokir ke depannya," kata Syukur kepada HabaAceh.id.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...