Kabel Listrik Milik PLN di Aceh Selatan Ancam Keselamatan Warga
Foto: HabaAceh.id/Julida Fisma"Kami berharap kondisi ini segera ditangani sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena bisa membahayakan nyawa warga," katanya.
Aceh Selatan - Kabel warna hitam milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menyuplai arus listrik ke Dusun Ceurace, Gampong Labuhan Tarok II, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan warga, lantaran kabel menjuntai hampir menyentuh tanah.
"Kalau tidak segera ditangani kita khawatirkan akan mengancam keselamatan warga apalagi kondisinya persis di halaman rumah masyarakat," ujar Muslim Isya kepada HabaAceh.id Kamis (1/12).
Menurut Kepala Dusun Ceurace, kabel listrik yang menjuntai di depan rumah warga diperkirakan hampir 2 tahun dalam kondisi seperti itu.
"Sudah lama kabel listrik seperti itu, terkadang supaya tidak jatuh ke tanah dan membahayakan warga sekitar, kami tompang dengan pokok pinang," kata Muslim Isya.
Kini, tambah Muslim, tiang darurat yang menggunakan pokok pinang sudah patah sehingga kabel menjuntai ke bawah.
"Ikatan kabel antara satu tiang besi ke tiang lainnya kurang maksimal sehingga kabelnya menjuntai kebawah supaya terhindar dari bahaya kami bantu dengan pohon pinang," tuturnya.
Muslim mengaku sudah beberapa kali melaporkan kondisi itu ke petugas PLN setempat, namun hingga kini belum ada tanggapan dan tindak lanjut.
"Waktu ada petugas PLN ke lapangan, kami sudah sering sampaikan keluhan ini, namun hanya sekedar di iyakan saja tapi tidak perbaiki," ujarnya.
Muslim bersama warga lainnya, berharap kepada pihak terkait untuk segera menangani masalah tersebuh sehingga tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami berharap kondisi ini segera ditangani sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena bisa membahayakan nyawa warga," ujarnya.
Sementara itu, Manajer PLN Rayon Labuhan Haji, Zulfahmi Dhuha kepada HabaAceh.id mengaku pihaknya akan turun ke lokasi.
"Jadi berdasarkan laporan bapak, kami pastikan dulu kondisinya di lapangan sehingga bisa kami tindak lanjuti keluhan warga," katanya.
Menurutnya, jika kondisi diperkirakan sudah berlangsung selama 2 tahun semestinya sudah ada tindak lanjut dari laporan warga.
"Yang pertama masyarakat lapornya kesiapa dulu ni? Kemudian, kalau dilaporkan berdasarkan pengajuan surat mungkin kami terkendala dengan materialnya," demikiannya. (Julida Fisma)





Komentar