Jaksa Periksa 50 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi BRA
Foto: Rianza/HabaAceh.idBanda Aceh - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 50 saksi terkait Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Aceh Timur.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, pemeriksaan terhadap 50 saksi tersebut dilakukan selama dua hari di ruang pemeriksaan seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang yang terdiri dari pengurus beserta anggota kelompok diduga penerima serta para keuchik dan camat,” kata Ali, Rabu (22/5).
Ali mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya para saksi dipanggil secara sah oleh penyidik Kejati Aceh, dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan untuk korban konflik di BRA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
“Selanjutnya terhadap hasil perolehan pemeriksaan dari saksi-saksi akan dipergunakan dalam rangka pembuktian,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.
“Suhendri diperiksa oleh tim jaksa penyidik dengan 30 pertanyaan terkait perkara tersebut,” kata Ali saat dikonfirmasi Sabtu (18/5).






Komentar