Jadi Saksi Mahkota Perkara Korupsi Wastafel, Rachmat Fitri: Semua Dikendalikan Sekdis
Foto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.idBanda Aceh - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri mengungkapkan bahwa pengelolaan pekerjaan wastafel untuk SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh berada di bawah kendali Teuku Nara, yang saat itu menjadi sekretarisnya. Anggaran proyek refocusing Covid-19 itu mencapai Rp45 miliar.
"Seharusnya (tanggung jawab) langsung dari saya karena ini kewenangan Pengguna Anggaran, tapi pada praktiknya tidak seperti ini. Nyatanya semuanya dikelola dan dikendalikan oleh Sekdis," ungkap Rachmat Fitri dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan wastafel di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu (30/10).
Rachmat Fitri mengungkapkan hal tersebut sebagai saksi mahkota terkait perkara korupsi pengadaan wastafel. Kesaksian tersebut disampaikannya usai pengadilan mendengar kesaksian para penerima paket pekerjaan, Tim Anggaran Pemerintah Aceh atau TAPA, Sekda hingga Sekretaris Disdik, Teuku Nara.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Zulfikar, turut dihadirkan tiga terdakwa sebagai saksi mahkota yaitu, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri, Mukhlis selaku pejabat pengadaan, dan Zulfahmi selaku PPTK.
Rachmat juga mengaku list penerima paket pekerjaan seharusnya berada di bawah kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, nyatanya Rachmat Fitri justru baru mengetahui adanya list tersebut dari Teuku Nara, yang diserahkan melalui T Syahrizal alias Abang di malam hari.
Saat majelis hakim menanyakan peran Rachmat Fitri selaku Kadis Pendidikan dan KPA, dia mengaku tidak tahu kondisi tersebut.
“Sekdis terlalu tinggi di situ, jadi bapak tidak tahu kondisi itu?” tanya majelis hakim.
“Fungsi PA sudah di-closing oleh Sekdis. Komunikasi hanya sebatas dokumen. Itulah kondisi yang kami hadapi Yang Mulia,” tutur Rachmat Fitri.
Dia juga mengaku ada kesalahan yang terjadi dalam pengelolaan paket pekerjaan tersebut. Bahkan dia sempat mengajukan pengunduran diri ke Sekda Aceh, Taqwallah.
Kondisi terhimpit antara penanganan Covid-19 dan kewenangan, membuat Rachmat Fitri tak banyak mempermasalahkan terkait tugasnya sebagai KPA. Dia menandatangani list penerima paket, padahal tidak pernah dibicarakan kepadanya dengan dalih penanganan segera penularan Covid-19.
Namun, menurut Rachmat nama pengelola pengadaan wastafel sudah muncul dalam rapat refocusing. Padahal yang dia ketahui, rapat tersebut belum selesai dilaksanakan.
“Ketika laporan itu terjadi, kami mendengar nama ini sudah muncul dengan anggaran sudah ada,” katanya.








Komentar