Istri Pengurus Dayah Diduga Lumuri Cabe di Tubuh Santri, Kepala Kemenag Aceh Barat: Itu tidak Diperbolehkan

Istri Pengurus Dayah Diduga Lumuri Cabe di Tubuh Santri, Kepala Kemenag Aceh Barat: Itu tidak DiperbolehkanFoto: Dok Pribadi
Kepala Kemenag Aceh Barat, Abrar Zym

Meulaboh – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat, Abrar Zym berharap kasus yang sedang menimpa NN, istri pengasuh Dayah Terpadu Inti Darul Hasanah, dapat menjadi pembelajaran bagi pengurus dayah di Aceh Barat. Dalam kasus tersebut, NN diperiksa polisi setelah videonya yang diduga sedang memberikan hukuman dengan mengoleskan cabai kepada santri viral di media sosial.

“Niat baik adalah mencerdaskan anak bangsa, tapi dengan kejadian seperti ini tentu ada hal yang menjerat oknum pelaku yang seharusnya tidak terjadi seperti itu,” kata Abrar kepada HabaAceh.id Senin (7/10).

Abrar mengatakan, jika dilihat dari segi perlindungan terhadap perempuan dan anak, apa yang dilakukan oleh oknum istri pengurus dayah kepada salah seorang santri tersebut tidak dibenarkan sama sekali apapun alasannya.

“Dari segi perlindungan terhadap perempuan dan anak itu tidak diperbolehkan kekerasan terhadap anak, Islam pun mengajarkan dalam mendidik itu penuh dengan kasih sayang. Kita tidak tahu apakah itu kesilapan atau apa, sekali lagi ini tentu menjadi pelajaran bagi kita agar tidak terjadi lagi di tempat lain,” katanya.

Abrar menjelaskan, secara kelembagaan Dayah Terpadu Inti Darul Hasanah tidak bersalah dalam kasus tersebut. Pihaknya pun tidak dapat memberikan sanksi apapun kepada lembaga pendidikan keagamaan itu.

“Tentu itu adalah oknum atau pribadi yang berbuat salah, maka secara pribadi mereka (pelaku) sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Secara lembaga kita bersama-sama, ada Kementerian Agama, ada Dinas Dayah ada membuat pembinaan baik kepada guru ataupun yayasannya agar lembaga pendidikan lebih baik lagi kedepan,” ujar Abrar.

Abrar menyebutkan di Aceh Barat terdapat 70 lebih dayah yang sudah memiliki izin operasional. Salah satunya yaitu Dayah Terpadu Inti Darul Hasanah yang berada di Kecamatan Pante Ceureumen.

“Menurut PP nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan itu harus mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama, dan Dayah Darul Hasanah itu sendiri sudah mendapatkan izin operasional tahun 2021,” ujarnya.

Abrar mengimbau kepada lembaga pendidikan, termasuk pengurus dayah yang ada di Aceh Barat, untuk mendidik para siswa ataupun santrinya dengan cara yang lembut dan baik tanpa adanya kekerasan.

“Kepada orangtua juga harus paham bahwa ketika anaknya masuk (dayah) ada perjanjian, jadi sama–sama kita didik, di dayah kita didik dan di rumah juga kita didik agar anak–anak kita kedepan bisa lebih baik lagi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, video berdurasi 3 menit 56 detik yang memperlihatkan seorang anak laki-laki tanpa pakaian mengerang kesakitan. Anak tersebut lalu masuk ke dalam bak mandi. 

Video ini kemudian menjadi perbincangan warga netizen di tanah air. Diduga anak tersebut mengalami penganiayaan seperti narasi yang ditulis pengunggah.

“Itu santri di pesantren DH yang dipimpin oleh Tgk HN dan Ummi NN, menurut keterangan santri tersebut entah ketahuan merokok dan dihukum oleh NN dicukur rambut dan dicabein di seluruh badan,” bunyi narasi video tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...