Ini Kata Panwaslih Mengapa Rekap Suara Pilgub Aceh 2024 Langsung Ditetapkan
Foto: Julinar Nora/habaaceh.idBanda Aceh - Hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh resmi ditetapkan, Minggu (8/12) sore. Menurut Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, penetapan tersebut lantaran keberatan yang disampaikan paslon 01 Bustami Hamzah -Fadhil Rahmi melalui perwakilan saksinya di rapat pleno, bukan terkait hasil perolehan suara.
"Kami melihat tidak ada satupun sanggahan atau keberatan para saksi terkait hasil. Memang ada keberatan terhadap proses di Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Aceh Timur, tetapi itu tidak menyangkut hasil suara," kata Muhammad Ali.
Dia mengatakan, keberatan yang disampaikan oleh utusan paslon 01 terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang terjadi di luar TPS.
"Kalau intimidasi itu tidak di dalam TPS. Maka harus dilaporkan ke polisi. Ada kekerasan, kemudian ada intimidasi, itu tidak ranah kita, tu ranah kepolisian. Tapi kalau memang ada yang terjadi di dalam TPS, kemudian dilaporkan atau temuan dari kita, tetap kita proses,” tuturnya.
Dia juga memastikan jika penetapan tersebut dilakukan karena pengajuan keberatan dari paslon 01 itu tidak mempengaruhi hasil. Namun, menurutnya, dikarenakan keberatan tersebut mengenai proses dalam pemilihan baik ditingkat kecamatan maupun kabupaten, hal itu harus diproses secara hukum.
“Kalau memang proses yang kita selesaikan adalah masalah hukum, hukum proses tersebut. Kalau hasil dari TPS yang bermasalah, baik di kecamatan sampai kabupaten, itu harus selesaikan di sini,” ujarnya.







Komentar