Ingat! ASN di Aceh Bakal Dipecat Jika Terlibat Politik Praktis

Ingat! ASN di Aceh Bakal Dipecat Jika Terlibat Politik Praktis

Banda Aceh – Asisten III Sekda Aceh Bidang Administrasi Umum Iskandar menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh akan dikenakan sanksi pecat bila nekat terlibat dalam politik praktis pada penyelanggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Menurutnya, kendati memiliki hak pilih, ASN harus menjaga netralitasnya dengan tidak memihak ke salah satu peserta Pemilu.

“Jika dilanggar akan diberikan sanksi tegas. Yang terberat tentu akan dicabut statusnya sebagai ASN,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12).

Iskandar menyebutkan, ketentuan mengenai netralitas ASN pada dasarnya bertujuan mendorong ASN agar lebih terkonsentrasi pada kualitas kinerja dan fungsinya sebagai pelayan publik.

Selain itu, kata Iskandar, ASN juga dituntut bersikap jujur, bertanggungjawab dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik sebaigamana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Terakhir diatur dengan surat keputusan bersama antara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu,” sebutnya.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf menuturkan, pada Pemilu tahun 2019 terdapat 20 dugaan pelanggaran hukum.

“Termasuk netralitas ASN, sembilan di antaranya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah diputus dengan berbagai sanksi paparnya,” tuturnya.

Fahrul menjelaskan, ASN tidak hanya dilarang terlibat dalam politik praktis, mereka juga tidak boleh terlibat dalam komunitas relawan apapun yang dibentuk oleh peserta Pemilu. Apalagi ikut aktif sebagai tim kampanye. 

ASN, kata Fahrul, memang sangat rawan dalam praktek melakukan politisasi program yang terselib kampanye terselubung. Hal itu biasanya dilakukan karena faktor merasa tidak enak dengan mantan atasan yang akan menjadi calon kontestan pemilu 2024. 

Ia juga mengatakan, tidak ada alasan pembenaran apapun bila ASN terlibat dalam politik praktis. Jika terdapat dugaan pelanggaran maka Pengawas Pemilu akan memprosesnya, baik disanksi administrasi ke KASN atau ke atasan langsung. 

“Jika terdapat unsur pelanggaran pidana maka Pengawas Pemilu memrosesnya di Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilu yang terdapat kepolisiaan dan kejaksaan. Kami akan menindak tegas pelanggaran netralitas ASN,” jelasnya.

Ia menyebut, ASN hakikatnya adalah sebagai pemersatu bangsa. Sehingga perlu dijaga etika dan profesionalitas dalam pelayanan publik.

“Karena Pemilu merupakan bagian dari membangun peradaban negeri,” ungkap Fahrul.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...