Eksepsi Ditolak, Sidang Abu Laot Dilanjutkan
Foto: Julinar Nora/HabaAceh.idBanda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Musfy Ishak alias Abu Laot, atas dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Mulyadi yang dilakukan melalui akun media sosial, TikTok miliknya.
Amatan HabaAceh.id, Abu Laot hadir dalam persidangan dengan mengenakan rompi merah dan didampingi penasehat hukumnya.
Sidang beragendakan putusan sela yang dipimpin hakim ketua R Hendral didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini sebagai hakim anggota di PN Banda Aceh, Rabu (17/1).
Dalam persidangan majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum kedua terdakwa dan menerima dakwaan dari JPU. Kemudian majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Adapun pertimbangan majelis hakim bahwa sebagaimana dakwaan JPU bahwa terdakwa Abu Laot melanggar Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3. Atas dakwaan tersebut terdakwa mengajukan keberatan sudah memenuhi unsur materil dan uraian perkara aquo sudah lengkap.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka keberatan penasehat hukum atas terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan perkara ini harus dilanjutkan," kata majelis hakim dalam persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Abu Laot mengajukan eksepsi pada Rabu (20/12/2023) lalu. Penasehat hukum membacakan berkas eksepsi yang menyatakan jika dakwaan JPU seakan-akan kliennya layak untuk dihukum berat.
“Dalam rumusan dakwaan alternatif yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada Abu Laot terkesan jika terdakwa telah melakukan berbagai macam perbuatan pidana sehingga layak untuk dihukum berat,” kata penasehat hukum Abu Laot, Mahadir dalam persidangan, Rabu (20/12).
Namun, menurutnya, berdasarkan dakwaan yang diajukan JPU dengan mencantumkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) tanpa menjelaskan secara jelas mengenai perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dimana menurutnya, PN Banda Aceh tidak berwenang mengadili kasus kliennya.
Diketahui juga JPU telah menambah saksi, dari yang sebelumnya dua orang dari Banda Aceh dan tiga orang dari luar Banda Aceh, menjadi empat saksi dari Banda Aceh dan enam saksi dari luar Banda Aceh.
“Maka tidak berlebihan kami berpandangan jika penambahan saksi-saksi tersebut semata-mata untuk memenuhi ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP itu,” katanya.
Dalam persidangan, penasehat hukum Abu Laot mengatakan dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya tidak merumuskan unsur-unsur perbuatan yang telah dilakukan kliennya.








Komentar