Eks Bendahara Dinkes Aceh Utara Terjerat Kasus Korupsi, Gaji Dipotong 50 Persen

Mantan bendahara Dinkes Aceh Utara saat diserahkan ke Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi.

Lhoksukon - Pemerintah Aceh Utara memangkas 50 persen gaji mantan bendahara Dinas Kesehatan kabupaten setempat. Langkah itu diambil setelah Mai (47), ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.

Sekretaris Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Faisal, menyatakan sebelumnya Mai ditahan di Mapolres Lhokseumawe. 

“Laporan dari dinas menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah ditahan. Gaji pun dipotong 50 persen sesuai regulasi sesaat setelah ditahan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/10).

Faisal menambahkan, terkait sanksi pemecatan, pihaknya masih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. 

“Kita tunggu sampai ada putusan hukum tetap untuk pemberhentian. Jadi, masih menunggu proses hukumnya selesai,” jelasnya.

Selain itu, BKPSDM Aceh Utara juga sudah menunjuk bendahara pengganti untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Mai.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Faisal.

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan korupsi yang menjerat Mai berkaitan dengan pemotongan honorarium tenaga honorer di sejumlah Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara. Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2015 hingga 2019, dengan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 918 juta.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...