DPRA Usulkan Lima Jalan di Agara Berstatus Jalan Provinsi
Foto: Dok. Istimewa"Dan lebih miris lagi bahwa jalan tersebut sampai sekarang belum tembus dan belum bisa dimanfaatkan oleh transportasi darat oleh masyarakat sebagai prasarana," ungkap Yahdi.
Aceh Tenggara - Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh Yahdi Hasan mengatakan, DPRA mengusulkan peningkatan status sejumlah ruas jalan Kabupaten Aceh Tenggara menjadi ruas jalan provinsi.
"Pengusulan peningkatan status jalan ini menyahuti permohonan bupati dan wali kota se Aceh serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRA, bahwa perlunya peningkatan status jalan kabupaten atau kota menjadi jalan provinsi dan peningkatan jalan provinsi menjadi status jalan nasional," kata Yahdi Hasan kepada HabaAceh.id, Rabu (14/12).
Beberapa ruas jalan kabupaten tersebut di antaranya, Jalan Kedataran - Kuta Tengah, Jalan Kedataran - Salim Pitpit, Jalan Salim Pitpit - Simpang Barung, Jalan Simpang Barung - Rembung Teldak dan Jalan Rembung Teldak - Lawe penanggalan.
Menurut Yahdi, di Aceh Tenggara hanya terdapat satu ruas jalan berstatus jalan provinsi yaitu jalan Muara Situlen Gelombang. Akses jalan ini menghubungkan Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Selatan.
"Dan lebih miris lagi bahwa jalan tersebut sampai sekarang belum tembus dan belum bisa dimanfaatkan oleh transportasi darat oleh masyarakat sebagai prasarana," ungkap Yahdi.
Ketua DPW Partai Aceh Wilayah Aceh Tenggara itu mengatakan, sebelumnya Pemkab Aceh Tenggara sudah pernah mengusulkan ke Pemerintah Aceh terkait perubahan status beberapa ruas jalan daerah itu, namun belum terealisasikan.
Tidak hanya di Aceh Tenggara, lanjut Yahdi, pengusulan perubahan status jalan juga dilakukan Pemkab Aceh Barat, yaitu untuk jalan Meulaboh - Tutut - Geumpang, yang menghubungkan wilayah Barat Selatan Aceh dengan Kabupaten Pidie dan wilayah Utara Timur.
Untuk itu, Fraksi Partai Aceh meminta kepada gubernur Aceh untuk merealisasikan usulan para kepala daerah dan masyarakat, dengan menetapkan beberapa jalan yang sebelumnya berstatus sebagai jalan kabupaten atau kota menjadi jalan provinsi dan beberapa jalan provinsi menjadi jalan nasional.
"Kita berharap usulan itu disetujui dan ditetapkan oleh gubernur Aceh," demikiannya. (M Eko Saputra)







Komentar