Diduga Sudah Beroperasi, Dinas ESDM Sebut PT. Indoasia dapat Diberi Sanksi Tegas
Foto: Dok KPPAMeulaboh – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyebutkan apabila PT. Indoasia Mineral Persada benar telah melakukan aktivitas penambangan, maka dapat diberikan sanksi tegas.
Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh, Khairil Basyar mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada pihak PT. Indoasia Mineral Persada terkait larangan melakukan kegiatan operasi pertambangan untuk sementara waktu.
"Sebelumnya juga sudah ada surat dari tim evaluasi IUP terpadu juga mereka belum boleh melakukan kegiatan penambangan dan penjualan karena masih banyak kewajiban yang mereka harus selesaikan dulu," kata Khairil, Jumat (14/6).
Khairil juga menyebutkan bahwa mereka sudah melakukan pertemuan dalam rangka mediasi antara Koperasi Putra Puteri Aceh (KPPA) dengan PT. Indoasia Mineral Persada yang dipimpin oleh DPMPTSP Aceh.
"Di dalam pertemuan tersebut kami dengarkan bahwa lokasi kapal ini belum masuk ke dalam wilayahnya KPPA, masih di luar wilayah KPPA (IUP). Makanya ini nanti perlu saya sampaikan kepada tim terpadu bahwa ada informasi kapal tersebut (kapal pengeruk emas milik PT. Indoasia) sudah melakukan kegiatan," katanya.
Dia menegaskan, PT. Indoasia belum bisa melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP KPPA sebelum semua kewajibannya terpenuhi dan terselesaikan, seperti yang sudah disampaikan dalam mediasi.
"Sebenarnya tidak bisa itu (PT.Indoasia melakukan aktivitas pertambangan) nanti kita akan duduk dan diskusi kembali dengan tim, apa tindakan yang akan kita lakukan, sebenarnya itu sudah dapat diberikan sanksi tegas," ujar Khairil.
Khairil menyebutkan, jika benar PT. Indoasia Mineral Persada sudah melakukan aktivitas pertambangan seperti yang disebutkan KPPA, maka mereka mengabaikan apa yang menjadi permintaan pemerintah dalam mediasi.
Sebelumnya diberitakan, Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) merasa dirugikan oleh PT. Indoasia Mineral Persada lantaran melakukan aktivitas pertambangan secara diam-diam meski sudah diberi peringatan.
Kepala Teknik Tambang (KTT) KPPA, Munawir mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan PT. Indoasia Mineral Persada di Banda Aceh terkait persoalan yang saat ini sedang terjadi.
Munawir mengatakan dalam mediasi tersebut, PT. Indoasia setuju untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan terlebih dahulu sebelum butir-butir kesepakatan perjanjian baru antara mereka dipenuhi.









Komentar