Diakhir Masa Jabatan, Bupati Aceh Tamiang Mutasi Sejumlah Pejabat Eselon
Foto: HabaAceh.id/Zulfitra”Pelantikan pejabat Eselon II, III dan IV ini dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas, prestasi kerja, jenjang pangkat dan loyalitas," kata T Insyafuddin.
Aceh Tamiang - Pasangan Bupati Aceh Tamiang Mursil dan wakilnya Insyafuddin melakukan perombakan kabinet akhir sisa kepemimpinan mereka menahkodai kabupaten dengan julukan Bumi Muda Sedia.
Pasangan Mursil dan Insyafuddin ini mengakhiri masa jabatan sebagai bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang pada, Rabu (28/12).
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin oleh T Insyafuddin, di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Selasa (27/12).
Mutasi yang dilakukan yakni, tiga orang pejabat Eselon II, 59 orang pejabat Eselon III, dan 31 pejabat Eselon IV.
Tiga pejabat Eselon II yang dilantik yakni, dr. Mustakim menjabat sebagai Pj Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, Muhammad Farij sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Aceh Tamiang; dan terakhir, dan Padiluk Tahir sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tamiang.
T Insyafuddin mengatakan, mutasi jabatan merupakan hal biasa dan lumrah di dalam kehidupan suatu organisasi.
Menurutnya, mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan sebagai upaya dalam mengisi kekosongan dan penyegaran di organisasi, serta optimalisasi kinerja dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Aceh Tamiang.
”Pelantikan pejabat Eselon II, III dan IV ini dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas, prestasi kerja, jenjang pangkat dan loyalitas," kata T Insyafuddin.
Ia mengingatkan, para pejabat yang baru saja dilantik, kedepannya akan mengemban tanggung jawab dan ekspektasi yang tidak ringan, terutama dalam menyikapi berbagai aspek dan dinamika yang timbul, dan bagaimana meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Karena itu, tingkatkan koordinasi dan sinergitas dengan stakeholders yang ada sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang," ujarnya.
Pengukuhan terhadap jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas tersebut dilakukan karena adanya perubahan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu, Setdakab, Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Kecamatan Kota Kualasimpang.
Hal itu sesuai dengan surat dari KASN Nomor : B-3438/JP.00.01/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022 hal rekomendasi Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.








Komentar