'Beli' Persiraja Pakai Cek Kosong, Zulfikar SBY Dilaporkan ke Polisi
Foto: Rianza/HabaAceh.id"Yaa betul sudah dilaporkan, terkait cek kosong," kata Fadillah.
Banda Aceh - Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar SBY, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju dengan menggunakan cek kosong.
"Yaa betul sudah dilaporkan, terkait cek kosong," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Selasa (7/2).
Fadhillah menyampaikan, Zulfkar SBY dilaporkan oleh tim mantan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam. Laporan tersebut sudah dibuat pada 30 Januari 2023 lalu. Saat ini polisi masih mendalami laporan tersebut dan juga memintai informasi dari sejumlah saksi.
"Untuk yang bersangkutan belum ambil keterangan, masih kita dalami saksi-saksi lain," sebut Fadhillah.
Sementara itu, Zulfikar SBY mengaku belum mendapat informasi perihal pelaporan dirinya ke polisi. Jika sudah mendapatkan kabar, pihaknya nanti akan mengundang awak media untuk memberikan keterangan.
"Belum dapat kabar saya, nanti kalau ada informasi kita adakan konferensi pers aja," ungkapnya.
Sebelumnya, Zulfikar SBY dituding tidak melunasi saham kepemilikan Persiraja atas nama PT Persiraja Lantak Laju kepada pemilik sebelumnya, Nazaruddin Dek Gam.
Kuasa hukum Dek Gam, Askhalani, dari kantor hukum ARZ dan Rekan menjelaskan, kepemilikan saham kliennya dijual sebesar 80 persen dengan total biaya yang harus dibayar oleh Zulfikar SBY sebesar Rp 1 miliar.
Di mana, sesuai perjanjian proses pembayaran itu dilakukan dua kali, yang baru dibayar hanya Rp 350 juta, sedangkan sisanya tidak dibayar Rp 650 juta lagi.
“Pada tahap pertama, saudara Z (Zulfikar SBY) sudah membayar Rp 350 juta,” kata Askhalani dalam konferensi pers di Costa Cafe, Lampineung, Banda Aceh, Kamis (19/1).
Askhalani menyebutkan, terkait pembayaran tahap kedua, Zulfikar menyerahkan satu lembar cek kepada Dek Gam sebesar Rp 650 juta, perjanjian itu disepakati dalam akta notaris.
Namun, kata Askhalani, hingga jatuh tempo pada 22 November 2022 Zulfikar SBY belum melunasi sisa pembayaran saham Persiraja sebesar Rp 650 juta. Hal itu dibuktikan dari cek yang telah diserahkan kepada kliennya tersebut tidak bisa bisa ditarik, karena tidak cukup dana.
“Sebab, dasarnya adalah ada cek ini. Ceknya ada tapi isi atau saldonya yang tidak cukup dan isinya itu hanya Rp 4.800.000. Harusnya berdasarkan perjanjian pada pasal 2 itu yang bersangkutan wajib mentransfer uangnya ke cek ini,” jelas Askhalani.
“Faktanya, kemarin kita minta keterangan dari pihak BSI sebagai tempat disimpannya uang dari cek ini, mereka menyebutnya bahwa dalam cek itu uangnya tidak cukup,” lanjutnya.
Untuk itu, Zulfikar SBY diminta untuk segera melunasi sisa uang tersebut. Apabila tidak sanggup membayarnya, sesuai akad maka Dek Gam akan melakukan dua tahapan, yaitu mengembalikan uang pembayaran awal Rp350 juta atau menunggu ada orang lain beli.
“Tetapi pilihannya menurut klien kami apabila yang bersangkutan tidak mampu membayarkan maka yang bersangkutan itu kami berikan waktu 2x24 jam untuk menyatakan diri apakah dia mampu bayar atau tidak,” katanya.
“Maka dengan sendirinya PT. Persiraja Lantak Laju itu tetap akan menjadi hak milik dari klien kami, karena sebelumnya beliau adalah pemilik atau presiden dari PT. Persiraja Lantak Laju itu,” tambahnya.
Askhalani menuturkan, bila Zulfikar SBY punya itikad baik, maka pihaknya akan siap menunggu selama 2x24 jam sejak hari ini. Namun, jika dalam jangka waktu 2x24 jam tidak mendapatkan respons mereka menganggap ini diabaikan.
“Maka salah satu alternatifnya kami akan melanjutkan perkara ini ke kepolisian,” pungkasnya








Komentar