Breaking News

Aparat Hukum Diminta Selidiki Kapal Pengeruk Emas Diduga Ilegal di Aceh Barat

Foto: Dok GeRAK Aceh Barat
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra

Meulaboh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa dan menyelidiki perusahaan penambang emas dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Sungai Mas.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, melalui pers rilisnya kepada media mengatakan, dari berbagai informasi yang diterima dalam beberapa hari terakhir terdapat kapal pengeruk emas yang diduga melakukan aktivitas ilegal di alirah Sungai Tutut, Kecamatan Sungai Mas.

"Kiranya, agar polemik ini segera berakhir dan ditemukan titik terang, Polda Aceh harus segera melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak perusahaan, tidak terkecuali PT Indoasia Mineral Persada dan pemilik Izin Usaha Penambangan-Operasi Produksi (IUP-OP), yaitu Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) serta  Dinas ESDM provinsi terkait status legalitas Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Indoasia Mineral Persada," kata Edy, Jumat (31/5).

Edy menjelaskan, pada Selasa (17/1/2023) lalu, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah menangkap tujuh orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di kecamatan Sungai Mas.

"Dalam keterangannya, Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan bahwa ketujuh WNA merupakan pekerja dari kontraktor PT Indotama Minergi Solutions. Perusahaan itu bekerja di bawah IUP KPPA yang berlokasi di Kecamatan Sungai Mas," katanya.

Ketujuh WNA tersebut diamankan oleh aparat lantaran melakukan penambangan atau operasi produksi mineral emas di luar wilayah yang telah diizinkan. Itu artinya aktivitas pengerukan emas tersebut ilegal.

"Dan ini kali kedua, sebagaimana keterangan yang kami himpun dari berbagai sumber, disebutkan bahwa KPPA selaku pemilik IUP-OP menyatakan bahwa kapal pengeruk emas di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, diduga ilegal alias beroperasi tanpa izin," ujar Edy.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Teknik Tambang (KPPA) sebut Edy, kapal pengeruk emas tersebut adalah milik PT. Indoasia Mineral Persada dan pihak KPPA juga tidak mengetahui keberadaan kapal tersebut.

"Kami menduga ada proses atau ada sesuatu hal yang belum terbuka secara terang benderang atas keberadaan kapal pengeruk milik PT Indoasia Mineral Persada. Apalagi bila kemudian keterangan yang kami dapatkan sebagaimana disebutkan oleh Kabid ESDM Aceh bahwa keberadaan PT. Indoasia sebagai kontraktor atau pemegang IUJP KPPA tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah," ujarnya.

Lantas bagaimana bisa mereka dengan leluasa merakit dan mendatangkan pekerja asing ke pelosok Aceh Barat untuk bekerja? 

Edy mengutip keterangan Kepala DPMPTSP Aceh Barat, juga mengatakan bahwa PT. Indoasia Mineral Persada baru sebatas mengajukan izin operasional ke pemerintah daerah.

"Polda Aceh harus segera melakukan penyelidikan. Bagaimana pun, keberadaan kapal pengeruk emas tersebut, secara tidak langsung kami duga ada pembiaran. Ini artinya sudah jelas pelanggaran hukumnya, sehingga kepolisian tidak perlu menunggu laporan warga," kata Edy.

GeRAK Aceh Barat juga mempertanyakan aktivitas KPPA semenjak Bupati Aceh Barat Ramli MS menerbitkan izin operasional tambang pada April 2010 lalu. KPPA berdasarkan izin tersebut berhak mengelola luas area yang mencapai 195 hektare dan masa berlaku hingga April 2023.

"Pertanyaan yang muncul bagaimana rencana dokumen reklamasi yang akan dilakukan pasca tambang, kemudian apakah pihak KPPA telah menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Seperti disampaikan Dinas ESDM Aceh bahwa KPPA belum menyampaikan dokumen rencana reklamasi pasca tambang serta belum menempatkan jaminan reklamasi sejak tahun 2021 dan 2022," ungkapnya.

Lantaran KPPA belum melaksanakan kewajiban tersebut kata Edy, Dinas ESDM Aceh diminta merekomendasikan DPMPTSP Aceh untuk mencabut izin IUP KPPA. 

"Bahkan disebutkan, KPPA dalam melaksanakan penjualan mineral di dalam negeri maupun ekspor wajib memiliki surveyor untuk memverifikasi kualitas dan kuantitas mineral yang dijual untuk tahun 2024," kata Edy.

Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Wilayah Aceh berdasarkan SK Gubernur Nomor 540/1056/2023 juga telah menyampaikan surat kepada KPPA yang isinya memberi peringatan terakhir agar melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam lampiran surat dan IUP KPPA.

"Ini artinya, kami menduga bahwa selama ini tahapan tersebut tidak dijalankan dengan baik atau tidak mengikuti praktek pertambangan yang baik, sebagaimana disebutkan dalam aturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara," pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...