Alasan Kejari Aceh Barat Geledah Kantor BPKD
Foto: Vinda Eka Saputra Meulaboh – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto, mengatakan penggeledahan dilakukan tim penyidik di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terkait dengan pungutan pajak daerah.
“Ini (penggeledahan) terkait dengan proses penyidikan anggaran insentif pungutan pajak daerah Aceh Barat tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” kata Siswanto, Selasa (21/5).
Siswanto menyebutkan, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik untuk mencari sejumlah dokumen pendukung, berkaitan dengan insentif pungutan pajak daerah yang belum mereka miliki.
“Kalau saya cerita dokumen apa saja (yang dicari oleh penyidik) pusing nanti, pokoknya dokumen terkait anggaran insentif pemungutan pajak daerah. Tersangka belum ada ini masih penyidikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan penggeledahan di kantor BPKD.
Pantauan haba Aceh.id sejumlah petugas kejari Aceh Barat melakukan pemeriksaan dan mencari berkas di ruang bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan BPKD Aceh Barat.






Komentar