Diduga Hendak Transaksi Sabu di Warnet, Polisi Tangkap Seorang Pemuda Aceh Singkil
Singkil - Seorang pemuda berinisial SM (27), warga Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, ditangkap polisi pada Rabu (15/5) malam. SM ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung internet (warnet), di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,19 gram, satu sendok pipet dan uang tunai sebesar Rp400 ribu," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil AKP Mahdian Siregar, Jumat (17/5).
Siregar mengatakan usai diinterogasi, terduga pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang kerabat. Petugas kemudian mengejar tersangka lain sesuai petunjuk SM.
"Namun, pelaku terlebih dahulu berhasil melarikan diri. Selanjutnya terduga pelaku SM dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Siregar.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, mengapresiasi kerja sama masyarakat dan kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Dia turut mengimbau warga untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Hal itu untuk mencegah kerusakan pada lingkungan dan generasi muda di Aceh Singkil," pungkas AKBP Suprihatiyanto.








Komentar