38 Bacalon DPD Aceh Lanjut ke Tahap Verifikasi Faktual, Empat TMS
Foto: Rianza/HabaAceh.id“38 bakal calon ditetapkan MS berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, dan terdapat empat bacalon TMS,” jelasnya.
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan sebanyak 38 bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Aceh dinyatakan memenuhi syarat (MS) lanjut ke tahapan verifikasi faktual kesatu. Sedangkan empat bacalon lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
“38 bakal calon ditetapkan MS berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, dan terdapat empat bacalon TMS,” kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, Senin (6/2).
Adapun 38 nama bacalon DPD yang memenuhi syarat dan lolos ke tahapan verifikasi faktual kesatu yakni, A. Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Abdul Hadi Bang Joni dan Bukhari MY.
Kemudian, Darwati A. Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selian, Firmandez, Helmi Hasan, H. Sudirman alias Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M. Fadhil Rahmi, Mohd. Ilyas, Mulia Rahman, M. Adam, M. Amin Said, M. Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nazir Adam dan Nazar.
Serta ada juga Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Ramli Rasyid, Razali, Raihanah, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Sayed Muhammad Muliady, Sahidal Kastri, Said Muslim, Zulfikar, Zulhafah dan Zulhaq Arsyad.
Sedangkan, kata Munawarsyah, empat bacalon anggota DPD yang tidak lolos atau dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu, Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati dan Syafruddin Razali.
“Tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual kesatu terhadap sampling syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD yang dimulai dari tanggal 6 sampai 26 Februari 2023,” sebutnya.









Komentar