3 Pejudi di Aceh Jaya Dicambuk di Lapas

3 Pejudi di Aceh Jaya Dicambuk di LapasFoto: dok Kejari Aceh Jaya

Aceh Jaya - Sebanyak terpidana kasus judi (maisir) di Aceh Jaya dicambuk dengan jumlah bervariasi. Ketiganya dicambuk di Lapas Calang. 

Para terpidana dihadirkan menghadap algojo, pada Jumat (18/11). Mereka dicambuk sambil berdiri. Jumlah cambukan mereka dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. 

Ketiga terpidana dicambuk adalah RK (24) dengan jumlah sabetan sebanyak 29 kali, M (22) dicambuk 14 kali cambuk, WH (30) dicambuk 15 kali.

Proses eksekusi dilakukan setalah adanya Surat Putusan Mahkamah Syariah Calang Nomor : 5/JN/2022/MS-Cag tanggal 02 November 2022 perihal pelaksanaan hukuman cambuk perkara Jarimah Maisir/Perjudian Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

"Seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan uqubat cambuk kepada para terdakwa pelaku Jarimah Maisir/ Perjudian telah berjalan dengan tertib dan kondusif," Ungakap Kalapas Calang Rusli. (Alfian)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...