3 Pejudi di Aceh Jaya Dicambuk di Lapas
Foto: dok Kejari Aceh JayaAceh Jaya - Sebanyak terpidana kasus judi (maisir) di Aceh Jaya dicambuk dengan jumlah bervariasi. Ketiganya dicambuk di Lapas Calang.
Para terpidana dihadirkan menghadap algojo, pada Jumat (18/11). Mereka dicambuk sambil berdiri. Jumlah cambukan mereka dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Ketiga terpidana dicambuk adalah RK (24) dengan jumlah sabetan sebanyak 29 kali, M (22) dicambuk 14 kali cambuk, WH (30) dicambuk 15 kali.
Proses eksekusi dilakukan setalah adanya Surat Putusan Mahkamah Syariah Calang Nomor : 5/JN/2022/MS-Cag tanggal 02 November 2022 perihal pelaksanaan hukuman cambuk perkara Jarimah Maisir/Perjudian Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
"Seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan uqubat cambuk kepada para terdakwa pelaku Jarimah Maisir/ Perjudian telah berjalan dengan tertib dan kondusif," Ungakap Kalapas Calang Rusli. (Alfian)





Komentar