PNS Aceh Utara Dinonaktifkan Gegara Miliki Sabu 1 Kg Lebih
Foto: IstLhokseumawe - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Aceh Utara, menonaktifkan KA (45) pegawai negeri sipil di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara, yang terlibat dalam kasus narkoba 1 kg lebih.
"Pegawai itu sudah dinonaktifkan, maka sesuai regulasi gajinya dipotong 50 persen saat ditetapkan tersangka," kata Kepala BKSDM Aceh Utara, Saifuddin, Jumat (10/1).
Ia mengatakan kasus narkoba itu kejahatan luar biasa, sama dengan kasus korupsi. Maka itu, Pemerintah memberikan tindakan tegas.
"Jika kasusnya telah berkekuatan hukum tetap maka akan dipecat dari pegawai negeri sipil. Jadi kami masih menunggu berkas penetapan tersangkanya dari Polres Lhokseumawe. Setelah itu langsung berlaku sanksi untuk KA,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan KA (46) bersama rekannya MY (45) ditangkap tim Polres Lhokseumawe atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,05 kilogram di Terminal Lhokseumawe, Minggu (5/1/2025).
Saat ini keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe, Provinsi Aceh.






Komentar