Liputan Kolaboratif
Perusahaan 'Daftar Hitam' di Proyek Jembatan
Foto: Tim KJI Aceh/Rianza AlfandiSATU unit ekskavator berwarna oranye bertumpu tegak tanpa operator di lokasi proyek pembangunan jembatan Blang Mane, Bireuen, Jumat, 24 Mei 2024. Kala itu suasana proyek tampak sepi. Tak terlihat satupun para pekerja yang beraktivitas. Di belakang alat berat itu, terpampang konstruksi jembatan rangka baja Blang Mane yang belum rampung. Lantai jembatan pun masih dipenuhi sisa-sisa material. Struktur bangunan yang terletak pada kedua ujung jembatan (abutmen) juga terlihat belum selesai dibangun.
Lokasi proyek hanya dibatasi dengan pagar dan pintu gerbang yang terbuat dari anyaman bambu, yang sebagian sudah tampak reyot. Di samping pintu masuk tertempel spanduk kuning hitam bertuliskan larangan masuk tanpa izin dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. Sementara di sampingnya terdapat spanduk warna putih berisi informasi mengenai proyek yang sedang dikerjakan.
Tertera di sana nama paket pekerjaannya adalah Penggantian Jembatan Blang Mane. Proyek itu berada di Gampong Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen. Anggarannya bersumber dari APBN melalui proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Sarjis Agung Indrajaya, dengan menggandeng PT Duta Bhuana Jaya sebagai konsultan supervisi. Sebagaimana yang tertera di lokasi proyek, jembatan ini dikerjakan berdasarkan kontrak tertanggal 8 November 2023, dengan nomor HK.02.03/Bb.1 PJN/44/APBN/2023 yang nilainya mencapai Rp24 miliar. PT Sarjis awalnya menawar dengan harga Rp19 miliar. Adapun durasi kerja selama dua tahun, yakni pada tahun anggaran 2023—2024 atau multi year contract (MYC).
Jembatan Blang Mane pertama kali dibangun pada tahun 2000 silam. Namun, setelah dua dekade lebih usianya, jembatan itu akhirnya tak bisa berfungsi karena abutmennya tidak kuat menahan gerusan erosi. Pada 21 Januari 2023, jembatan itu roboh usai hujan deras mengguyur wilayah itu.
Sekilas tidak ada yang aneh di papan informasi proyek tersebut selain nama PT Sarjis Agung Indrajaya sebagai pihak yang mengerjakan proyek. Nama perusahaan itu tercatat sebagai salah satu perusahaan daftar hitam dan dilarang ikut serta dalam proyek pemerintah.
Sanksi daftar hitam PT Sarjis Agung Indrajaya dijatuhkan pada 9 November 2023, tepat sehari setelah tanggal kontrak. Sanksi berupa pembekuan keikutsertaan dalam proyek pemerintah dikeluarkan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan. Sanksi itu terhitung sejak 9 November 2023 hingga 9 November 2024.
Sanksi tersebut diberikan lantaran perusahaan tidak mampu menyelesaikan proyek pembangunan jembatan kembar di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan kondisi tersebut, mestinya Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh dapat mempertimbangkan kembali pemilihan atau penetapan PT Sarjis sebagai kontraktor yang memenangi lelang pembangunan Jembatan Blang Mane. Apalagi, jika menelusuri track record perusahaan tersebut kerap berulah di berbagai proyek.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai hal ini dapat terjadi karena ketidakcermatan penyelenggara lelang. Ia menduga memang ada unsur kesengajaan untuk memenangkan perusahaan tersebut.
“Mestinya, rekam jejak perusahaan bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan patut atau tidaknya PT Sarjis memenangi tender proyek pemerintah,” kata Koordinator MaTA, Alfian.
Apalagi, sejak awal Oktober 2023, PT Sarjis sudah menyatakan tidak mampu menyelesaikan proyek Jembatan Paringin di Kalimantan Selatan yang berujung pada pemutusan kontrak.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menetapkan PT Sarjis masuk dalam daftar hitam dengan diterbitkannya SK Penetapan Nomor: HK.01.02/KPTS/Bb.11.6/24/2023. Perusahaan dinilai terbukti melanggar Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g yang berbunyi “penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.”
PT Sarjis Agung Indrajaya merupakan perseroan tertutup yang berkedudukan di Kota Banda Aceh. Perusahaan ini berdiri pada tahun 1993 yang ditandai dengan terbitnya nomor akta di notaris Sabaruddin Salam, dengan nomor akta 99 dan tertanggal 15 Desember 1993. Namun, pengesahannya baru 14 tahun kemudian dengan tanggal SK 9 Oktober 2007 dan nomor SK Pengesahan C-00697 HT.01.01.-TH.2007. Berdasarkan data yang tercantum di profil perusahaan, PT Sarjis Agung Indrajaya beralamat di Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim I No. 10, Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Saat pertama kali dibentuk, perusahaan ini memiliki struktur yang terdiri atas Salmiah Gading sebagai komisaris; Sasmita Andriana dan Achmad masing-masing tercatat sebagai direktur; serta Anwar tercatat sebagai direktur utama. Tertera juga nama Maya Sofa Trianty dan Sunita Farianty yang tanpa keterangan jabatan. Semua pengurus beralamat di Banda Aceh. Pada tahun 2010, sebagai penyesuaian terhadap UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, nomor SK perusahaan ini berubah menjadi AHU-52307.AH.01.02. Tahun 2010 dengan tanggal SK 8 November 2010 pada notaris yang sama.
Dalam perjalanannya, terjadi perubahan pada perusahaan sebanyak 19 kali sejak tahun 2007 hingga tahun 2022. Perubahan tersebut meliputi perubahan data perseroan yang mencakup perubahan direksi dan komisaris serta perubahan anggaran dasar perusahaan khususnya untuk Pasal 1 ayat 2.
Selama perubahan itu, para direktur perusahaan mengalami pergantian beberapa kali. Namun, untuk posisi atau jabatan direktur utama tak sekali pun berganti nama. Uniknya, sang direktur utama, Anwar/Anwar Sarji, berdasarkan identitas yang tercantum di akta, tercatat kelahiran tahun 1986. Itu artinya, ketika perusahaan ini dibentuk, yang bersangkutan masih sangat belia.
Berdasarkan perubahan data perseroan yang terakhir kali pada 2022, komposisi pengurus dan pemegang saham PT Sarjis Agung Indrajaya terdiri atas Anwar/Anwar Sarji sebagai direktur utama; Sukmayadi dan Syarifuddin sebagai direktur; serta Maya Sofa Trianti sebagai Komisaris.
Saat ditelusuri alamat perusahaan sebagaimana yang tercantum di dalam akte, yakni di Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim I No. 10 justru ditemui lokasi usaha Bimbel Khalifah dengan nomor ruko 9–10. Salah satu staf di bimbel tersebut membenarkan alamat yang dicari. Namun, ia tidak tahu-menahu tentang PT Sarjis Agung Indrajaya.
“Ruko ini milik owner bimbel ini,” kata staf yang enggan menyebutkan namanya itu, Senin, 2 September 2024.
Alamat perusahaan yang tertera di akta berbeda dengan alamat yang tercantum di portal pengadaan nasional Inaproc, yang menampilkan informasi bahwa PT Sarjis Agung sedang di-blacklist. Selain menayangkan rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan barang/jasa (PBJ) oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi, Inaproc juga memublikasikan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar hitam PBJ.
Di Inaproc, perusahaan ini beralamat di Jalan AMD Manunggal No. 48 Dusun Ibrahim, Desa/Kelurahan Lamdom, Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh. Alamat ini sama dengan alamat yang tertera di situs indokontraktor.com, yakni situs milik perusahaan yang bergerak dalam media informasi bisnis, promosi, dan komunitas untuk industri konstruksi.
Penelusuran di alamat ini juga tidak membuahkan hasil. Tidak ada rumah atau ruko yang teridentifikasi sebagai kantor PT Sarjis. Sementara titik lokasi di Google Maps yang tersemat di dalam profil di situs indokontraktor.com justru menunjukkan lokasi yang beralamat di Jalan Raja Mirah, Desa Cot Lamkuweuh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Sementara itu, di sebuah situs lowongan kerja loker.id, perusahaan tersebut mencantumkan alamat kantor cabangnya yang berada di Jalan Kebun Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat. Pada tahun 2020, perusahaan tersebut pernah menerbitkan informasi lowongan kerja untuk posisi tenaga ahli atau personel K3 di kantor cabang Jakarta Barat.
Bukan Blacklist Pertama
Penetapan daftar hitam pada tahun 2023 bukanlah yang pertama bagi PT Sarjis. Sebelumnya, pada tahun 2020, perusahaan itu juga pernah di-blacklist. Perusahaan itu kena blacklist selama satu tahun setelah terbitnya SK Penetapan Nomor: 180/SK/RSUD/V/2020 karena melanggar peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g tentang penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa. Masa berlaku sanksi terhitung sejak 22 Mei 2020 hingga 22 Mei 2021 dengan masa penayangan dimulai pada 8 Juni 2020.
Anehnya, berselang hari sebelum jatuhnya sanksi, PT Sarjis ditetapkan sebagai pemenang untuk proyek pembangunan jembatan di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh dengan tanggal kontrak 13 Mei 2020.
Pada April 2023, DPRD Balikpapan juga dibikin kesal oleh PT Sarjis karena tidak menyelesaikan pembangunan SD dan SMP Terpadu di kompleks perumahan Balikpapan Regency. Bahkan, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto, sebagaimana diberitakan pusaranmedia.com, meminta agar perusahaan diberikan SP 1 karena tak ada progres dari pekerjaan yang dilakukan.
Ketika peninjauan ke lokasi oleh anggota DPRD Balikpapan, Dinas Pendidikan Kota Balikpapan selaku yang punya gawe telah memutus kontrak dengan PT Sarjis karena tidak mampu menyelesaikan proyek hingga akhir Desember 2023. Melewati trimester pertama tahun 2024, Disdik Balikpapan sedang dalam pengusulan daftar hitam.
Dengan sejumlah catatan PT Sarjis, wajar saja jika MaTA selaku salah satu lembaga swadaya masyarakat yang getol mengampanyekan antikorupsi di Aceh menjadi berang. MaTA lantas membuat pengaduan ke Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Republik Indonesia di Jakarta Selatan.
Dalam surat bernomor 033/B/MaTA/XI/2023 tanggal 24 November 2023 itu, Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan jika Satker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I-Aceh patut diduga telah melanggar aturan.
“Pertama, jika kita lihat dari proses tender yang sudah dilakukan dan juga pemenangnya, itu kan bermasalah. Masalahnya adalah perusahaan yang memenangkan tender untuk pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut berada dalam status daftar hitam (blacklist). Daftar hitam berarti perusahaan ini sebelumnya telah melakukan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Alfian.
Namun, pemerintah justru terkesan tutup mata sehingga tetap memenangkan perusahaan tersebut. Di sisi lain, MaTA juga menyayangkan sikap diam LKPP yang tidak menindaklanjuti aduan pihaknya. Padahal, menurut Alfian, LKPP memiliki kewenangan untuk merekomendasikan kementerian terkait agar proses tender bisa dilakukan ulang.
“Ini tidak biasa. Biasanya, ketika kami melapor ke LKPP dan menyurati mereka, ada respons positif,” kata Alfian.
Alfian mengkhawatirkan, pembiaran seperti ini juga terjadi pada proyek-proyek APBN lainnya. Termasuk proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh. Ia menduga terjadi “main mata” antara panitia tender atau panitia lelang dengan perusahaan sehingga perusahaan yang sudah masuk daftar hitam malah bisa menang tender.
“Kami juga menyatakan bahwa tidak mungkin panitia pelelangan atau panitia tender tidak mengetahui perusahaan-perusahaan mana saja yang sudah di-blacklist,” kata Alfian.
Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, kata Alfian, ketika suatu proyek terindikasi bermasalah dan ada respons publik, maka langsung ada tindak lanjut dari pihak terkait. Salah satunya dengan melakukan tender ulang, meskipun pemenang lelangnya sudah diumumkan.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional 1 Wilayah Aceh, Dedy Mandarsyah mengatakan seleksi tender pembangunan jembatan Blang Mane, Kecamatan Peusangan, Bireuen merupakan wewenang Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) 1 daerah setempat.
“Itu bukan wewenang kami,” kata Dedy saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala BP2JK Wilayah Aceh, Soeryadi, belum membuahkan hasil. Ia tidak menanggapi permintaan wawancara baik secara langsung maupun tertulis. Soeryadi juga tidak merespon pesan yang dikirim ke WhatsApp pribadinya.
Ia juga tidak berada di kantornya, di Jl. Teungku Tanoh Abee, Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Di sisi lain, Direktur Utama Sarjis, Anwar, membenarkan status perusahaannya masuk dalam daftar hitam hingga November 2024. Karena itu pula, selama tahun 2024 hanya satu proyek yang ia kerjakan yaitu jembatan Blang Mane Bireuen. Ia juga merasa keberhasilan PT Sarjis mendapatkan proyek tersebut sesuai prosedur.
“Blacklist itu sesudah kontrak kan. Waktu kita upload (berkas) belum keluar blacklist, kalau sudah akan tertahan dia,” katanya.
Anwar juga tak menampik jika perusahaannya di-blacklist gara-gara pekerjaan yang tak selesai di Kalimantan Timur. Namun, ia mengaku jika perusahaannya dipinjam untuk mengikuti tender proyek tersebut. Namun, ia sendiri merasa heran mengapa di-blacklist pada bulan November 2023, sementara jangka waktu pengerjaan masih hingga Desember. Kendati demikian, menurutnya mereka tidak merugikan negara karena ada jaminan asuransi.[]
Note: Tulisan ini merupakan hasil liputan kolaboratif yang dilakukan oleh Rianza Alfandi (HabaAceh.id), Ihan Nurdin (perempuanleuser.com), dan Iskandar (ajnn.net) yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh.




Komentar