Miliki Sabu 1 Kg Lebih, Seorang PNS dan Rekannya Ditangkap Polisi di Lhokseumawe

Miliki Sabu 1 Kg Lebih, Seorang PNS dan Rekannya Ditangkap Polisi di LhokseumaweFoto: Humas Polres Lhokseumawe
Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe.

Lhokseumawe – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial KA (46) bersama rekannya MY (45) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lhokseumawe terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,055 kilogram. 

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar Terminal Baru Lhokseumawe pada Minggu (5/1).

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, kedua pelaku sempat melarikan diri ke dalam rawa-rawa. Namun, dengan sigap tim berhasil mengamankan mereka.

"Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual kembali dengan harga fantastis," kata Yudi kepada awak media, Kamis (9/1).

Selain sabu-sabu dalam kemasan plastik berwarna pink dengan label "TOP ONE", polisi juga menyita tiga telepon genggam milik para pelaku sebagai barang bukti.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar area Terminal Baru. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu-sabu tersebut. 

Yudi menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal seumur hidup.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga wilayah bebas narkotika," tutupnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...