Warga Banda Aceh Pelaku Curanmor Antar Provinsi Ditangkap di Medan
Foto: Istimewa“Kejadian pencurian sepeda motor terjadi di rumah korban, pada Minggu (23/10), sehingga korban langsung membuat laporan,” kata Fadillah
Banda Aceh – Tim Rimueng Polresta Banda Aceh meringkus seorang pria berinisial IR (29), terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) antar provinsi.
IR (29) yang merupakan warga asal Banda Aceh diringkus di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Jumat (18/11) kemarin.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, perkara pencurian tersebut awalnya dilaporkan oleh Retni Yustikawati (42), warga Ulee Pata, Banda Aceh pada Minggu 23 Oktober 2022, setelah motor jenis Yamaha R15 tahun 2015 miliknya hilang saat diparkirkan di rumah.
“Kejadian pencurian sepeda motor terjadi di rumah korban, pada Minggu (23/10), sehingga korban langsung membuat laporan,” kata Fadillah, Sabtu (19/11/2022).
Usai merima laporan tersebut, Tim Rimueng langsung melakukan penyidikan, hingga pada Kamis (17/11/2022) petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang pria mengendarai motor Yamaha R15 di wilayah Aceh Utara.
"Berbekal informasi tersebut, Tim Rimueng langsung melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan oleh warga ke kawasan Aceh Utara," ujarnya.
Sesampai di Lhoksukon, kata Fadillah, petugas menemukan sepeda motor R15 warna biru di SPBU, sedangkan diduga pelaku melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan angkutan umum.
Selanjutnya, pada Jumat (18/11/2022) Tim Rimueng langsung bergerak ke Medan guna melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pelaku pun berhasil diamankan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Kini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor Yamaha R15 diamankan di Polresta Banda Aceh.
"Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.



Komentar