Tiga Perusahaan Tambang di Aceh Barat Belum Lakukan Kewajiban

Meulaboh – Kepala Bidang (Kabid) Perizinan B Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh, Marzuki, mengatakan tim evaluasi akan segera turun memeriksa progres Koperasi Putra Putri Aceh (KPAA) dan PT. Megallanic Garuda Kencana (MGK) di Aceh Barat.

“Sekarang kami sedang melakukan evaluasi ulang terhadap surat – surat peringatan yang dulu kita sudah sampaikan. Ini kan tim akan melakukan verifikasi yang kedua, pasca surat kemarin kita akan memastikan lagi sejauh mana sudah progresnya,” katanya pada HabaAceh.id, Senin (1/7).

Apabila hasil evaluasi tersebut perusahaan yang tidak melakukan seluruh tahapan atau persyaratan yang diperintahkan oleh tim sebelumnya, maka akan ada sanksi diberikan salah satunya pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Karena tingkatan yang paling tinggi dari sanksi administrasi adalah pencabutan izin, kedua penghentian sementara atau pembekuan, ketiga wajib melaksanakan operasi produksi, keempat kewajiban menyelesaikan pelaporan itu yang paling ringan artinya dia operasi produksi jalan samil memperbaiki laporan atau kewajiban yang bentuknya tidak menyebabkan sanksi dicabut,” ujarnya.

Di Aceh Barat selain KPPA dan PT.MGK, sebut Marzuki, tim juga akan melakukan evaluasi terhadap PT.Surya Makmur Indonesia (SMI) yang bergerak di sektor pertambangan batubara di wilayah Kecamatan Sungai Mas.

“Pemeirntah Aceh sangat kooperatif bagi pengusaha tambang yang punya itikad baik melaksanakan penambangan sesuai kaedah tambang, tapi Pemerintah Aceh juga bersikap tegas terhadap pengusaha tambang yang tidak melaksanakan kewajiban atau tidak sesuai dengan aturan hukum,” ucapnya.

Marzuki menjelaskan, tim yang akan turun melakukan evaluasi terhadap perusahaan tambang di daerah terdiri dari sejumlah sektor seperti dari Dinas ESDM, Biro Hukum, Biro Ekonomi, DLHK dan DPMTPS Aceh.

"Terkadang kalau kita akan melakukan evaluasi disaat yang sama ada beberapa tim sedang melakukan kegiatan. Misalnya kalau DPMTSP saja bergerak kan tidak mungkin, karena secara teknis kita tidak paham kemarin itu sudah klop tiba – tiba ada agenda lain yang harus didampingi oleh pihak ESDM,” sebutnya.

Dalam waktu dekat, kata Marzuki, pihaknya bersama dengan tim akan segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan – perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Barat. 

"Paling telat di bulan Juli," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dua perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) emas di Aceh Barat mendapat teguran terakhir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMTSP) Aceh.  Kedua perusahaan pertambangan tersebut adalah PT. Megallanic Garuda Kencana (MGK) yang berlokasi di Desa Sakuy, Kecamatan Sungai Mas, dan Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.

Berdasarkan surat DPMTSP Aceh Nomor: 540/DPMTSP/289/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang evaluasi IPS Operasi Produksi (OP) KPPA yang ditandatangani oleh Plh. Kepala DPMTSP Aceh, Marzuki, koperasi tersebut mendapatkan peringatan karena belum melengkapi sejumlah persyaratan yang telah diperintahkan.

Dalam surat tersebut, KPPA diminta untuk segera melaksanakan seluruh kewajibannya terhadap tahapan–tahapan kegiatan operasi produksi (eksplorasi) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...