THR Anggota DPRK Aceh Tengah Cair, Total Rp113 Juta Lebih
Foto: Dok HabaAceh.idTakengon - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tengah sudah melakukan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRK Aceh Tengah. Dana tunjangan yang ditransfer untuk ASN dan anggota DPRK Aceh Tengah tersebut mencapai Rp 27.208.125.895.
"Untuk THR ASN dan DPRK sudah kita bayarkan sejak tanggal 1 April 2024 lalu," kata Kepala BPKD Aceh Tengah, Arsalan Abd Wahab, saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Jumat (5/4).
Ia merincikan THR yang dibayarkan untuk 4.658 PNS mencapai total Rp 22.987.966.865, kemudian 1.016 PPPK sebanyak Rp 4.106.632.100, dan untuk 30 anggota DPRK sebanyak Rp 113.526.930.
"THR di Aceh Tengah tahun ini meningkat dari tahun 2023, tahun lalu jumlah THR Rp24 miliar lebih," ungkapnya.
Menurutnya kenaikan THR di Aceh Tengah tahun ini karena adanya kenaikan delapan persen gaji pegawai, dan juga adanya penambahan PPPK.
"Mudah-mudahan telah dicairkan tunjangan tersebut dapat membantu PNS, PPPK maupun anggota DPRK Aceh Tengah dalam menghadapi lebaran," pungkasnya.







Komentar