Terlibat Politik Praktis, Oknum Ketua dan Anggota PPS di Aceh Tenggara Diberhentikan
Kutacane - Safran Solin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sebungke Kecamatan Lawe Sigala Aceh Tenggara karena terbukti terlibat politik praktis. Hal serupa juga dialami Dussamad, anggota PPS Desa Terutung Payung Hulu, Kecamatan Bambel.
"Ketua dan Anggota PPS atas nama Safran Solin dan Dussamad telah kita berikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Ilham kepada HabaAceh.id, Minggu (20/10).
Dia mengatakan, dasar pemberhentian ketua dan anggota PPS itu menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih lantaran keduanya kedapatan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan.
KIP Aceh Tenggara selanjutnya menggelar rapat pleno dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ilham menegaskan, kepada PPK, PPS, KPPS untuk tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, serta menghindar dari tindakan yang bersifat partisan mendukung calon tertentu pada Pilkada 2024.
"Pemecatan dua orang PPS ini sebagai bentuk kita penyelenggara untuk tetap netral dan menjadi pelajaran agar lebih bersikap netral dan menjaga integritas. Sehingga pilkada di Aceh Tenggara bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas," ucapnya.
Ilham berharap kepada seluruh masyarakat Aceh Tenggara untuk ikut andil mengawasi penyelenggara pilkada. Dia juga mengimbau warga untuk melaporkan ke Panwaslih dengan segera apabila menemukan penyelenggara melakukan politik praktis.
"KIP Agara tidak main-main, jika ada penyelenggara melakukan politik praktis akan kami tindaklanjuti dan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.





Komentar