Tak Laporkan LADK, Zulfikar Terancam Dicoret dari Calon DPD RI
Banda Aceh — Juru Bicara Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA), Zufikar, terancam dicoret dari daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2024 kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, mengatakan sejak awal tahapan pelaporan dana kampanye hingga batas akhir pengembalian perbaikan pada 12 Januari lalu, Zulfikar tidak melaporkan LADK kepada KIP.
“Bagi yang tidak melaporkan (LADK) itu bisa didiskualifikasi dari calon, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Saiful, (17/1) kepada HabaAceh.id.
Saiful menyebut, laporan LADK bersifat wajib sehingga apabila tidak dilaporkan maka konsekuensinya diduskualifikasi dari daftar peserta Pemilu 2024.
“Nanti kita usulkan (Zulfikar) untuk dicoret di KPU,” ujarnya.
Dalam catatan KIP Aceh, Irsalina Husna Azwir menjadi calon DPD dengan LADK paling besar yakni Rp1.249.000.000. Disusul Ahmada dengan LADK sebesar Rp758.150.000 dan diurutan ketiga ada Darwati A Gani senilai Rp317.738.878.
Sementara, Dedy Mulyadi Selian menjadi Calon DPD yang memiliki total penerimaan dana kampanye terkecil sebesar Rp0. Disusul H Firmandez senilai Rp1.000.000.
“Paling banyak dr Irsalina,” ucapnya.
Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan 30 nama calon DPD RI yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Mereka yakni Azhari Cage, Darwati Agani, Dedi Sumardi Nurdin, H Firmandes, M Fadhil Rahmi, Rahmad Maulizar, Razali, Sahidal Kastri, Abdul Hadi Bang Joni, Ahmada, H A Mufakhir Muhammad dan Akhyar Akmil.
Kemudian, Irsalina Husna Azwir, Dedy Mulyadi Selian, M Adam M Amin Said, M Fakhruddin, Mohd Ilyas, Mizar Liyanda, M Zulmi, Mulia Rahman, Nazar Apache, Nazir Adam, Rahmad Razi Aulia (MC Razi), Raihanah, Safir (Firsa Agam), Sayed Muhammad Mulyadi, Sofyan Ardi, Sudirman Haji Uma dan Zulfikar.







Komentar