Suami di Banda Aceh Aniaya Istrinya saat Berhubungan Badan
Foto: Rianza/HabaAceh.id"Jadi si suami ini merekam istrinya untuk dikonsumsi secara pribadi saja, untuk disimpan tidak untuk disebar," ujarnya.
Banda Aceh - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus seorang pria berinisal I (41), warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap istrinya berinisal AT (49) saat berhubungan badan.
"Unit PPA berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi kekerasan fisik dan kekerasan seksual," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin (14/11).
Fadillah menyebutkan, selain melakukan panganiyaan dan kekerasan seksual di luar batas, pelaku juga merekam dan memaksa korban untuk memperagakan aktivitas seks tak lazim.
"Jadi si suami ini merekam istrinya untuk dikonsumsi secara pribadi saja, untuk disimpan tidak untuk disebar," ujarnya.
Fadillah mengatakan, perlakuan tak senonoh terhadap istrinya itu sudah dilakukan secara berulangkali, yakni sejak bulan Juli hingga Oktober 2022.
"Hal itu dilakukan di rumah kontrakan tersangka," sebutnya.
Dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka, yang mana di dalamnya terdapat bukti rekaman kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Atas perbuatannya tersangka djerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf (b) Jo pasal 13 Jo pasal 14 ayat 1 huruf (a) Jo pasal 15 ayat (1) hurug (a), (e), (1) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tengang P-KDRT Jo pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukukan pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga," ungkap Fadillah.






Komentar