Suaidi Yahya Jalani Sidang Dakwaan Pakai Kursi Roda
Foto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.idBanda Aceh - Setelah beberapa kali ditunda karena faktor kesehatan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dalam kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Senin (23/10).
Pantauan HabaAceh.id, Suaidi Yahya hadir dalam persidangan menggunakan kursi roda dan didampingi oleh istrinya.
Dalam persidangan itu majelis hakim diketuai oleh hakim R Hendral didampingi hakim anggota Sadri dan R Deddy Haryanto dengan Jaksa Penuntut Umum, Saifuddin.
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan Suaidi Yahya tidak pernah menyampaikan laporan keuangan kepada pemerintah Lhokseumawe, selaku pemilik RS Arun yang merupakan pinjaman pakai dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Selain itu, JPU juga menyebutkan jika Dirut RS Arun, Hariadi, melakukan penarikan sebesar Rp 500 juta lalu disetorkan ke RS Arun. Dimana uang tersebut bukan milik pribadi, melainkan uang milik RS Arun itu sendiri.
"Terdakwa Suaidi mengetahui perbuatan Hariadi namun melakukan pembiaran terhadap keuangan rumah sakit Arun padahal perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang," kata JPU dalam pembacaan dakwaan persidangan.
Diketahui Suaidi Yahya melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Direktur Umum RS Arun Lhokseumawe sekaligus Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL), Heriadi dengan total kerugian negara sebesar Rp 44,9 miliar.
Atas perbuatannya Suaidi Yahya didakwa dengan pasal 2 pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, d ayat (2) dan (3) undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dalam Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Julinar Nora Novianti











Komentar